![]() |
| Polda Sumatera Selatan melalui Polsek Plaju mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di lingkungan SMP Muhammadiyah 3 Palembang, Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Plaju Ilir, Kecamatan Plaju |
PALEMBANG MSM.COM — Polda Sumatera Selatan melalui Polsek Plaju
mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di lingkungan SMP
Muhammadiyah 3 Palembang, Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Plaju Ilir, Kecamatan
Plaju. Dalam pengungkapan yang merupakan bagian dari Operasi Sikat Musi 2026
tersebut, polisi mengamankan seorang buruh berinisial AP (29) pada Jumat, 25
September 2026.
Kasus itu tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B-172/IX/2026/SPKT/Polsek
Plaju/Polrestabes Palembang/Polda Sumsel tertanggal 12 September 2026.
Peristiwa pencurian diperkirakan terjadi pada Sabtu, 12 September 2026 sekitar
pukul 02.00 WIB.
Aksi tersebut diketahui sekitar pukul 07.30 WIB
ketika saksi tiba di sekolah dan mendapati terali jendela ruang guru dalam
kondisi rusak dan lepas. Saksi kemudian melaporkan kejadian itu kepada kepala
sekolah. Setelah dilakukan pemeriksaan, kondisi ruang guru diketahui berantakan
dan sejumlah barang inventaris sekolah telah hilang.
Barang yang dilaporkan hilang antara lain satu unit
televisi 19 inci merek Animax, perangkat perekam CCTV berupa DVR, hard disk dan
power supply merek Hilux, serta uang tunai Rp400 ribu. Pihak sekolah
memperkirakan total kerugian mencapai Rp4,5 juta.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim
Polsek Plaju melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh petunjuk yang mengarah kepada AP
sebagai salah satu terduga pelaku.
Tim Opsnal Polsek Plaju yang dipimpin Kanit Reskrim
Ipda Feby Julian Pratama, S.H., M.M., kemudian memperoleh informasi mengenai
keberadaan AP pada Jumat, 25 September 2026 sekitar pukul 10.20 WIB. Petugas
bergerak menuju lokasi dan mengamankan AP tanpa perlawanan.
Dalam pemeriksaan awal, AP diduga mengakui
keterlibatannya dalam pencurian di SMP Muhammadiyah 3 bersama seorang pria
berinisial K. Penyidik kemudian membawa AP beserta barang bukti ke Polsek Plaju
untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita satu unit
televisi 19 inci merek Animax warna hitam dan satu unit power supply merek
Hilux sebagai barang bukti.
Kapolsek Plaju AKP Sutioso melalui Kanit Reskrim
Ipda Feby Julian Pratama, S.H., M.M., mengatakan pengungkapan kasus tersebut
merupakan hasil tindak lanjut cepat setelah pihak sekolah membuat laporan resmi
kepada kepolisian.
"Setelah menerima laporan polisi nomor
LP/B-172/IX/2026, Tim Opsnal langsung melakukan olah TKP dan penyelidikan
terukur. Begitu mendapat informasi pasti keberadaan pelaku, tim langsung
bergerak cepat mengamankan yang bersangkutan," ujar Ipda Feby.
Atas perkara tersebut, AP disangkakan melanggar
Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Penyidik masih
melengkapi berkas perkara, sementara petugas terus memburu K yang telah
ditetapkan dalam daftar pencarian orang.
Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol.
Nandang Mu'min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan komitmen kepolisian dalam
menindak setiap tindak pidana yang mengganggu keamanan masyarakat, termasuk
kejahatan yang menyasar fasilitas pendidikan.
"Kami akan menindak tegas setiap bentuk
kejahatan yang meresahkan masyarakat. Jajaran Polda Sumsel terus mengimbau
masyarakat agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor apabila
mendapati potensi gangguan keamanan di lingkungannya," ujar Nandang.
Pengungkapan kasus tersebut menunjukkan respons
kepolisian dalam menjaga keamanan fasilitas pendidikan dan melindungi aset
masyarakat. Jajaran Polsek Plaju akan terus melakukan penegakan hukum serta
meningkatkan upaya pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas)
di wilayah hukum Polda Sumatera Selatan.
baca berita lainnya di google news
