JAKARTA MSM.COM - Dengan pendaftaran dan pengadministrasian
tanah ulayat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
(ATR/BPN) berupaya memberikan kepastian hukum atas tanah milik hukum masyarakat
adat. Dalam dua tahun perjalanan Kabinet Merah Putih, Kementerian ATR/BPN
mencatat telah memberikan Hak Pengelolaan (HPL) terhadap 68 bidang tanah ulayat
milik 16 kesatuan masyarakat hukum adat, yang luasnya mencapai 86,94 hektare.
“Capaian ini
menunjukkan bahwa upaya memberikan kepastian hukum atas tanah ulayat perlu
terus diperkuat melalui penatausahaan dan pendaftaran tanah. Dalam
pelaksanaannya, Kementerian ATR/BPN tetap memperhatikan keberadaan masyarakat
hukum adat serta hak-hak yang melekat pada tanah ulayat,” ujar Direktur
Pengaturan Tanah Pemerintah, Tanah Ulayat, dan Tanah Komunal, Bernadus
Wijanarko, di Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Selasa (27/10/2026).
Dengan tambahan pendaftaran
tanah ulayat tersebut, terhitung sejak 2023 hingga Oktober 2026 ini Kementerian
ATR/BPN berhasil mendaftarkan 110 bidang tanah ulayat seluas 1.059 hektare yang
dikelola oleh 31 masyarakat hukum adat.
Pada awal tahun 2026,
Kementerian ATR/BPN menargetkan pendaftaran 25 bidang tanah ulayat. Dari data
per Oktober 2026, sudah terealisasi pendaftaran 48 bidang tanah ulayat, yang
artinya melampaui target hingga 192%. Sementara itu, untuk sasaran pengadministrasian
tanah ulayat sebanyak 50 bidang terealisasi sebanyak 86 bidang, atau mencapai
172% dari target.
Dari sisi persebaran
wilayah, pendaftaran tanah ulayat telah menjangkau 20 provinsi di Indonesia.
Cakupan tersebut menunjukkan pelaksanaan penatausahaan dan pendaftaran tanah
ulayat di berbagai daerah dengan tetap memperhatikan keberadaan serta hak-hak masyarakat
hukum adat.
“Ke depan, Kementerian ATR/BPN terus mendorong penatausahaan dan pendaftaran tanah ulayat melalui koordinasi dengan pemerintah daerah serta pihak terkait. Kami berharap upaya ini dapat memperluas cakupan pendaftaran tanah ulayat sekaligus memperkuat ketahanan hukum dengan tetap menghormati hak masyarakat hukum adat,” pungkas Bernadus Wijanarko.
baca berita lainnya di google news
