![]() |
| Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan bergerak cepat menangani perkara dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum di wilayah Kota Palembang |
PALEMBANG MSM.COM — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum)
Polda Sumatera Selatan bergerak cepat menangani perkara dugaan tindak pidana
kekerasan secara bersama-sama di muka umum di wilayah Kota Palembang. Dalam
penanganan perkara tersebut, penyidik mengamankan dua tersangka berinisial AF
(36) dan EP (24), sementara penyelidikan terhadap pihak lain yang diduga
terlibat masih terus dilakukan.
Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari
laporan terkait aksi kekerasan yang mengakibatkan korban mengalami luka fisik.
Setelah menerima laporan, Tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel
melakukan serangkaian penyelidikan, mengumpulkan rekaman digital di sekitar
lokasi kejadian, serta memeriksa keterangan sejumlah saksi untuk mengungkap
peristiwa dan mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal dan alat bukti
yang dikumpulkan penyidik, AF diduga melakukan pemukulan pada bagian punggung
belakang korban sebanyak dua kali menggunakan tangan kanan. Sementara itu, EP
diduga menendang korban sebanyak satu kali menggunakan kaki kanan.
Dari hasil penyelidikan, tim operasional memperoleh
informasi mengenai keberadaan kedua tersangka di kawasan Ilir Barat II,
Palembang. Petugas kemudian mengamankan AF dan EP untuk dibawa ke Mapolda
Sumsel guna menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik turut
mengamankan barang bukti berupa pakaian yang digunakan saat kejadian serta
rekaman video yang merekam peristiwa dan dugaan peran masing-masing pihak.
Barang bukti tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan untuk memperjelas
rangkaian kejadian dan memperkuat pembuktian perkara.
Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka diproses
berdasarkan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kekerasan
secara bersama-sama di muka umum. Penyidik masih melengkapi berkas perkara dan
melakukan pendalaman terhadap keterlibatan pihak lain.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes
Pol. Johannes Bangun, S.Sos., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pengamanan kedua
tersangka merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang terus dikembangkan.
“Dua tersangka sudah berhasil kami amankan ke Polda
Sumsel untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Proses ini tidak
berhenti sampai di sini. Tim penyidik dan operasional masih terus melakukan
pendalaman serta mencari pihak lain yang diduga terlibat. Kami mengimbau
pihak-pihak terkait agar kooperatif dan mengikuti proses hukum yang berlaku,”
tegas Kombes Pol. Johannes Bangun.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol.
Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa Polda Sumsel
berkomitmen menangani setiap tindak pidana secara profesional dan sesuai
ketentuan hukum.
“Polda Sumsel berkomitmen menindaklanjuti setiap
laporan masyarakat dan menegakkan hukum terhadap tindakan kekerasan yang
mengganggu keamanan serta ketertiban. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk
menjaga kerukunan, menghindari tindakan main hakim sendiri, dan menyelesaikan
setiap persoalan melalui jalur hukum,” ujar Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya.
Saat ini, kedua tersangka menjalani penahanan di
rumah tahanan Mapolda Sumsel untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Penyidik terus melengkapi berkas perkara serta mendalami kemungkinan
keterlibatan pihak lain sesuai dengan alat bukti yang ditemukan.
Polda Sumsel mengimbau masyarakat untuk berperan
aktif menjaga situasi kamtibmas dengan segera melaporkan setiap dugaan tindak
pidana kepada kepolisian. Melalui penegakan hukum yang profesional dan kerja
sama dengan masyarakat, Polda Sumsel terus berupaya menciptakan lingkungan yang
aman dan kondusif di Sumatera Selatan.
Polisi Bersama Masyarakat.
baca berita lainnya di google news
