![]() |
| Bagi masyarakat yang mengajukan pendaftaran tanah untuk pertama kali, langkah pengukuran bidang tanah adalah salah satu langkah awal yang harus dilalui |
PURWAKARTA MSM.COM — Bagi
masyarakat yang mengajukan pendaftaran tanah untuk pertama kali, langkah
pengukuran bidang tanah adalah salah satu langkah awal yang harus dilalui.
Dahulu, masyarakat atau pemohon setelah melakukan penyetoran berkas, biasanya
belum tahu kapan bisa diukur bidang tanahnya. Kini, sejak layanan pengukuran
Terjadwal dijalankan, masyarakat dapat langsung mengetahui waktu pengukuran
dengan pasti.
“Sekarang lebih cepat (dalam proses pengukuran).
Dahulu kita yang aktif minta petugas ukur datang ke lokasi tanah kita. Kalau
sekarang cepat langsung ditentukan jadwalnya,” ujar Warjito, salah satu pemohon
yang ditemui di Kantor Pertanahan Kabupaten Purwakarta.
Jika dahulu jadwal pengukuran belum diketahui dari
awal pengajuan berkas, kini dengan layanan pengukuran Terjadwal 12 Hari, dengan
waktu tunggu 7 hari dan waktu penyelesaian Peta Bidang Tanah selama 5 hari,
kepastian waktu pengukuran menjadi jelas, sehingga memudahkan masyarakat atau
para pemohon dalam proses pengurusan pendaftaran tanah.
“Saya mengajukan berkas 26 Agustus, lalu diukurnya
tanggal 28 Agustus 2026. Berarti dua hari langsung diukur. Senang banget dengan
pelayanan lebih cepat ini, senang banget Pak. Bantu sekali dengan program ini,
lebih cepat, lebih senang bagi kami para pemohon,” terang Warjito.
Setelah pengukuran dilakukan, Warjito kembali
merasakan kemudahan karena proses penyelesaian Peta Bidang Tanah (PBT) dapat
diketahui waktunya. Ia menyebut hasil pengukuran tersebut sudah selesai pada
awal September 2026.
“Jadinya setelah diukur, dua hari itu tujuh hari
kerja, sudah selesai. Di awal September 2026 sudah jadi. Senang sekali, terima
kasih kepada BPN Purwakarta yang telah memberikan pelayanan lebih baik.
Sekarang lebih cepat itu,” tuturnya.
Hal serupa dirasakan Firda Amary, pelamar
pendaftaran tanah pertama kali di Kantor Pertanahan Kota Ternate. Ia mengaku
terbantu karena dapat mengetahui jadwal petugas ukur dan mendapat informasi
langsung terkait waktu pelaksanaan pengukuran di lokasi.
“Tentu saya sebagai pemohon sangat merasa senang
karena sekarang kami sebagai pemohon telah dapat langsung mengetahui jadwal
petugas ukur dan langsung dihubungi oleh petugas ukur untuk menjadwalkan kapan
petugas ukur datang ke lokasi untuk melakukan pengukuran,” ujar Firda.
Firda pun menyambut baik adanya layanan pengukuran
Terjadwal yang menurutnya membuat proses pengukuran tanah menjadi lebih
terarah. “Saya sangat mendukung program terbaru dari pertanahan ini, yaitu
Pengukuran Terjadwal, karena sertifikat kami, tanah kami sekarang ini diukur
dengan lebih tepat, terjadwal, dan juga tepat waktu. Terima kasih,” tutupnya.
Kini layanan pengukuran terjadwal masih dilakukan
bagi pemohon yang ingin mendaftarkan tanah untuk pertama kali. Layanan ini
sudah berjalan di 462 Kantor Pertanahan di Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.
baca berita lainnya di google news
