JAKARTA MSM.COM — Implementasi layanan Peralihan Hak Terintegrasi
(PERINTIS) 10 Hari yang dijalankan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan
Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memasuki tahap ketiga pelaksanaan proyek
percontohan. Setelah diterapkan di 17 Kantor Pertanahan (Kantah) pada tahap
awal dan kepadatan ke 78 Kantah pada tanggal 24 September 2026, implementasi
layanan ini semakin ditambah dengan tambahan 36 Kantah.
“Di tahap tiga pelaksanaan pilot project PERINTIS 10
Hari ini, kami memperluas implementasinya di 36 Kantah. Dengan demikian, total
Kantah yang melaksanakan PERINTIS 10 Hari sudah ada 131 Kantah,” ujar
Sekretaris Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Sesditjen
PHPT), Heri Mulianto, saat ditemui di Jakarta, Selasa (13/10/2026).
Seiring dengan perluasan tersebut, Heri Mulianto
meminta jajaran Kantah yang baru menyelenggarakan PERINTIS 10 Hari untuk
menyosialisasikan layanan tersebut kepada masyarakat. Menurutnya, jajaran perlu
memanfaatkan berbagai platform agar informasi mengenai layanan tersebut dapat
menjangkau lebih banyak pemohon layanan pertanahan.
Perluasan implementasi PERINTIS juga perlu diikuti
kesiapan setiap Kantah dalam menjalankan mekanisme layanan. Kesediaan sumber
daya manusia (SDM) menjadi faktor yang perlu diperhatikan, terutama dalam
penetapan petugas yang bertanggung jawab melakukan verifikasi berkas.
“Jajaran di Kantah perlu memastikan Pejabat Pembuat
Akta Tanah (PPAT) memahami kewajiban melakukan geotagging pada saat pengecekan.
Lalu, petugas verifikator yang telah ditunjuk harus memahami penerapan sistem
first in first out (FIFO) serta mekanisme fiktif positif dalam pemeriksaan akta
setelah Sistem Pelaporan Akta berjalan. Pemahaman terhadap mekanisme tersebut
merupakan bagian kesiapan dari pelaksanaan PERINTIS 10 Hari,” jelas Heri
Mulianto.
Adapun 36 Kantah yang mulai mengimplementasikan
PERINTIS 10 Hari pada tahap ketiga pilot project, antara lain Kantah Kota Banda
Aceh, Kota Jambi, Kota Bengkulu, Kota Yogyakarta, Kota Palangkaraya, Kota
Manado, Kota Palu, Kota Kendari, Kota Ambon, Kota Jayapura, Kota Ternate, Kota
Serang, Kota Pangkal Pinang, dan Kota Gorontalo.
Selain itu terdapat Kantah Kabupaten Manokwari,
Kabupaten Mamuju, Kabupaten Bulungan, Kabupaten Indragiri Hulu, Kabupaten
Kepulauan Meranti, Kabupaten Lampung Selatan, Kota Magelang, Kabupaten
Sukoharjo, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Batang, Kota Bontang, Kabupaten
Tapin, Kabupaten Barito Kuala, Kota Banjarbaru, Kabupaten Sinjai, Kabupaten
Pinrang, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Manggarai, Kabupaten Manggarai Barat,
Kabupaten Malaka, Kabupaten Tangerang, dan Kabupaten Bangka Tengah.
“Dengan bertambahnya jumlah pelaksana Kantah,
perluasan PERINTIS 10 Hari diharapkan semakin mendekatkan layanan Peralihan Hak
Terintegrasi kepada masyarakat,” pungkas Sesditjen PHPT.
baca berita lainnya di google news
