PALEMBANG MSM.COM — Polda Sumatera Selatan menindak 40 titik kampung
narkoba melalui Operasi Sarang Narkoba yang berlangsung serentak pada 9–15
Oktober 2026. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 81 orang serta
menyita 1.067,17 gram sabu dan 17 butir ekstasi.
Operasi ini merupakan bagian dari upaya Polda Sumsel
memutus mata rantai peredaran narkotika sekaligus mendorong pemulihan kawasan
yang rawan menjadi lokasi transaksi dan penyalahgunaan narkoba. Penanganan
dilakukan dengan membedakan proses hukum terhadap pihak yang diduga terlibat
dalam peredaran narkotika dan penanganan pengguna melalui mekanisme asesmen
sesuai ketentuan yang berlaku.
Kapolda Sumsel Irjen Pol. Rony Samtana memimpin
konferensi pers hasil Operasi Sarang Narkoba pada Jumat (16/10/2026) pukul
15.00 WIB di Lorong Jaya Laksana, Kelurahan 3/4 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I,
Palembang.
Kegiatan tersebut dihadiri Kabid Humas Polda Sumsel,
Dirresnarkoba, Kabidpropam, Dirres PPA dan PPO, Kapolrestabes Palembang, Wali
Kota Palembang, perwakilan BNNP Sumsel, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh
pemuda, serta masyarakat setempat.
Dalam operasi yang dilaksanakan oleh Direktorat
Reserse Narkoba Polda Sumsel bersama Satresnarkoba jajaran tersebut, sebanyak
81 orang diamankan dengan peran berbeda. Mereka terdiri atas tiga orang yang
diduga berperan sebagai bandar, delapan pengedar, satu kurir, dan 69 pengguna.
Selain mengamankan orang-orang yang diduga terlibat,
petugas menyita barang bukti narkotika berupa 1.067,17 gram sabu dan 17 butir
ekstasi. Petugas juga mengamankan 32 senjata tajam dan dua pucuk senjata api
dari titik-titik yang menjadi sasaran operasi.
Terhadap pihak yang diduga berperan sebagai bandar,
pengedar, dan kurir, proses hukum dilakukan sesuai peran masing-masing serta
alat bukti yang diperoleh. Sementara itu, pengguna ditangani melalui mekanisme
Tim Asesmen Terpadu (TAT) untuk menentukan penanganan lebih lanjut, termasuk
kemungkinan rehabilitasi sesuai hasil asesmen dan ketentuan hukum.
Pendekatan tersebut menegaskan bahwa pemberantasan
narkoba tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga memperhatikan
upaya pemulihan bagi pengguna serta perbaikan kondisi sosial di lingkungan yang
terdampak peredaran gelap narkotika.
Pelaksanaan Operasi Sarang Narkoba juga sejalan
dengan arah kebijakan pemerintah dalam Asta Cita ke-7 Presiden Republik
Indonesia Prabowo Subianto, yang menekankan penguatan reformasi politik, hukum,
dan birokrasi, termasuk pencegahan serta pemberantasan narkoba dan berbagai
bentuk kejahatan lainnya.
Polda Sumsel turut menjalankan arahan Kapolri
Jenderal Polisi Dr. (H.C.) Suyudi Ario Seto, S.I.K., S.H., M.Si., agar
pemberantasan narkoba tidak berhenti pada penangkapan pelaku. Upaya tersebut
perlu dilanjutkan melalui pemulihan kawasan bersama masyarakat, sehingga
lingkungan yang telah ditindak tidak kembali menjadi pusat peredaran narkotika.
Dalam pelaksanaannya, pemutusan jaringan peredaran
narkoba, pengumpulan alat bukti, dan penelusuran aset yang berkaitan dengan
tindak pidana menjadi bagian penting dari upaya penegakan hukum. Keberhasilan
operasi juga perlu diikuti pengawasan berkelanjutan, pencegahan penyalahgunaan
narkoba, serta keterlibatan masyarakat dalam menjaga lingkungan.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Nandang Mu’min
Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa penindakan hukum harus berjalan
beriringan dengan upaya pemulihan dan pencegahan agar manfaatnya dapat
dirasakan masyarakat secara berkelanjutan.
Menurutnya, keterlibatan masyarakat sangat
diperlukan untuk mencegah kembalinya aktivitas peredaran narkotika di kawasan
yang telah ditindak. Kepedulian keluarga, tokoh masyarakat, dan seluruh elemen
lingkungan juga berperan penting dalam melindungi generasi muda dari bahaya
narkoba.
Melalui Operasi Sarang Narkoba, Polda Sumsel
menegaskan komitmennya untuk terus memutus jaringan peredaran narkotika,
menindak para pelaku sesuai ketentuan hukum, serta mendorong pemulihan kawasan
melalui kolaborasi dengan masyarakat.
baca berita lainnya di google news
