SAROLANGUN MSM.COM — Polres Sarolangun melalui Unit Reskrim Polsek
Sarolangun bersama Tim Opsnal Satreskrim Polres Sarolangun berhasil mengungkap
kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di RT 05,
Kelurahan Sukasari, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun.
Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Selasa
(13/10/2026), petugas mengamankan seorang pria berinisial MYA alias Y(20).
Polisi juga berhasil menemukan kembali perhiasan emas seberat 25 mayam beserta
uang tunai Rp9.821.000 yang tersimpan di dalam celengan milik korban.
Kapolres Sarolangun AKBP Wendi Oktariansyah, S.I.K.,
M.H., melalui Kasat Reskrim IPTU Rimhot Nainggolan, S.H., M.H., membenarkan
pengungkapan kasus tersebut. Ia menjelaskan bahwa keberhasilan ini merupakan
tindak lanjut dari laporan masyarakat dan bagian dari upaya kepolisian dalam
mengungkap tindak pidana serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Kamis
(8/10/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu, korban baru pulang berjualan
dari Pasar Atas Sarolangun dan mendapati gembok pintu rolling rumahnya sudah
tidak ada.
Ketika memeriksa bagian dalam rumah, korban
menemukan pintu menuju dapur dalam keadaan rusak. Pintu kamar dan lemari juga
terbuka, sementara pakaian berserakan.
Korban kemudian mendapati salah seorang anaknya
terkunci di kamar mandi. Setelah memeriksa tempat penyimpanan barang berharga,
korban mengetahui bahwa perhiasan emas dan uang tunai miliknya telah hilang.
Perhiasan yang hilang terdiri dari satu kalung emas
seberat 13 mayam dan satu gelang emas seberat 12 mayam, sehingga totalnya
mencapai 25 mayam. Dengan perkiraan harga emas Rp8 juta per mayam, nilai
perhiasan tersebut ditaksir mencapai Rp200 juta.
Selain emas, korban juga kehilangan sebuah celengan
berisi uang tunai. Saat membuat laporan awal, korban memperkirakan uang di
dalam celengan tersebut sekitar Rp5 juta.
Pengungkapan kasus bermula pada Selasa (13/10/2026)
sekitar pukul 16.00 WIB, ketika Tim Opsnal Satreskrim Polres Sarolangun bersama
Unit Reskrim Polsek Sarolangun memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga
pelaku di sebuah rumah kos di kawasan Simpang Raya, Kelurahan Aur Gading.
Petugas kemudian bergerak menuju lokasi dan berhasil
mengamankan MYA alias Yoga untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan keterangan dalam laporan kepolisian, terduga pelaku mengakui
keterlibatannya dalam peristiwa tersebut saat dimintai keterangan awal oleh
petugas.
Selanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti
dibawa ke Polsek Sarolangun guna menjalani proses penyidikan sesuai ketentuan
hukum yang berlaku.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil
menemukan kembali perhiasan emas seberat 25 mayam beserta celengan milik
korban. Setelah uang di dalam celengan dihitung, jumlahnya diketahui mencapai
Rp9.821.000, lebih besar dari perkiraan awal korban saat membuat laporan.
Dengan demikian, berdasarkan perkiraan harga emas
Rp8 juta per mayam dan jumlah uang yang ditemukan, nilai keseluruhan barang
yang dilaporkan hilang ditaksir mencapai Rp209.821.000.
Selain emas dan uang tunai tersebut, polisi turut
mengamankan satu buah parang, satu unit speaker aktif, serta tiga helai baju
kaos sebagai barang bukti.
Kasat Reskrim Polres Sarolangun IPTU Rimhot
Nainggolan mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap
potensi tindak pidana pencurian, terutama ketika meninggalkan rumah dalam
keadaan kosong.
Masyarakat diingatkan untuk memastikan pintu dan
jendela terkunci dengan baik, menggunakan kunci pengaman tambahan bila
diperlukan, serta menyimpan uang tunai dan perhiasan di tempat yang aman.
Ia juga mengajak masyarakat untuk meningkatkan
kepedulian terhadap keamanan lingkungan dan segera melaporkan kepada pihak
kepolisian apabila mengetahui aktivitas mencurigakan atau mengalami tindak
pidana.
Saat ini, penyidik masih melengkapi administrasi
penyidikan, melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka, serta
berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk proses hukum selanjutnya.
Terduga pelaku diproses dalam perkara dugaan tindak
pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat
(2) KUHP.
Polres Sarolangun mengajak seluruh masyarakat untuk
bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan demi menciptakan
situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.
baca berita lainnya di google news
