-->

IKLAN

IKLAN

Daftar Partai Politik Peserta Pemilu 2024 Sesuai Nomor Urut

mediasinarmuratara
17 Desember 2022, 11:41 WIB Last Updated 2022-12-17T04:41:47Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

 

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan daftar Partai Politik Peserta Pemilu 2024 sebanyak 17 parpol nasional dan 6 parpol lokal Aceh

 


JAKARTA MSM.COM – Melalui Surat Keputusan (SK) KPU Nomor 518 Tahun 2022. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan parpol yang menjadi peserta Pemilu 2024.

 

Parpol yang ditetapkan KPU menjadi Peserta Pemilu 2024 sebanyak 17 Partai Politik nasional, dan 6 partai politik lokal Aceh.

 

Berikut adalah partai politik yang telah ditetapkan KPU menjadi peserta Pemilu 2024, sesuai dengan nomor urut parpol :

 

1.    Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)

2.    Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)

3.    Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)

4.    Partai Golongan Karya (Golkar)

5.    Partai Nasional Demokrat (NasDem)

6.    Partai Buruh

7.    Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)

8.    Partai Keadilan Sejahtera (PKS)

9.    Partai Kebangkitan Nasional (PKN)

10. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)

11. Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda)

12. Partai Amanat Nasional (PAN)

13. Partai Bulan Bintang (PBB)

14. Partai Demokrat

15. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)

16. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)

17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)

 

Sedangkan, 6 partai lokal Aceh yang menjadi peserta Pemilu 2024, adalah :

18. Partai Generasi Atjeh Beusaboh
19. Thaat dan Taqwa (Gabthat)
20. Partai Darul Aceh (PDA)
21. Partai Aceh (PA)
22. Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh
23. Partai Solidaritas Independen Rakyat Aceh (Sira)

 

Penulis : A.Majid

Komentar

Tampilkan

BERITA TERBARU LAINNYA