-->

IKLAN

IKLAN

Sudah Masuk DPO, Pengedar Shabu Di Muratara Ditangkap Polisi

mediasinarmuratara
25 Desember 2022, 10:12 WIB Last Updated 2022-12-25T03:12:24Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

Tersangka pengedar narkotika yang ditangkap Satres Narkoba Polres Muratara di Desa Embacang Baru Kecamatan Karang Jaya


 

 

MURATARA MSM.COM – Satres Narkoba Polres Muratara, menggerebek seorang pengedar narkotika di sebuah rumah di Desa Embacang Baru, Kecamatan Karang Jaya, Kamis (22/12/2022).

 

Ujang Sobari alias Ujek (33) tersangka pengedar narkotika tersebut, sebelumnya sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Warga Kampung I Desa Embacang Baru itu, digerebek polisi sekitar pukul 17.30 WIB.

 

Polisi menggerebek tersangka, saat tersangka tengah berada di sebuah rumah di Desa Embacang Baru. Dari penggerebekan itu, polisi menemukan barang bukti 4 kantong, terdiri dari satu bungkus plastik klip bening yang didalamnya terdapat enam paket plastik klip beningg narkotika jenis shabu.


BACA JUGA : 

 

Tiga paket plastik klip bening, masing – masing satu paket plastik bening diduga berisikan shabu seberat 35, 46 gram. Satu buah dompet warna coklat, dan 4 lembar uang kertas Rp. 207 ribu.

 

Satu helai celana jeans panjang warna hitam, serta satu buah handphone. Polisi juga menemukan satu bilah senjata tajam jenis pisau. Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Muratara, guna dilakukan proses sesuai dengan hukum yang berlaku.

 

Kapolres Muratara AKBP Ferly Rosa Putra, S.ik didampingi Kasat Narkoba AKP Darmanson SH membenarkan penangkapan terhadap pengedar narkotika di Desa Embacang Baru, Kecamatan Karang Jaya.

 

“Sebelumnya, personil Satres Narkoba Polres Muratara, mendapaptkan informasi dari masyarakat, bahwa di Desa Embacang Baru, Kecamatan Karang Jaya, sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis shabu” jelasnya.


BACA JUGA : 

 

Mendapatkan informasi itu, tim Satres Narkoba melakukan penyelidikan. Hasil dari penyelidikan, didapatkan seorang laki – laki pengedar narkotika, yang ternyata telah masuk dalam DPO.

 

Di hari penangkapan, polisi mengetahui keberadaan tersangka tengah berada di sebuah rumah di Desa Embacang Baru. Mengetahui keberadaan tersangka, polisi segera melakukan penggerebekan.

 

Dipimpin Kasat Narkoba AKP Darmanson SH, polisi melakukan penangkapan terhadap tersangka. Saat digeledah, polisi menemukan barang bukti yang disimpan tersangka didalam saku celana.

 

Jurnalis : A.Majid


Komentar

Tampilkan

BERITA TERBARU LAINNYA