-->

IKLAN

IKLAN

Diatur Undang - Undang, Bawaslu Minta Partisipasi Aktif Masyarakat Muratara Awasi Pemilu

mediasinarmuratara
09 Juni 2023, 19:03 WIB Last Updated 2023-06-09T12:03:04Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

 

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Muratara menggelar Sosialisasi Pengawas Pemilu Partisipatif


 

 

MURATARA MSM.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Muratara, mengharapkan peran aktif dari seluruh lapisan masyarakat untuk ikut mengawasi Pemilihan Umum (Pemilu).  

 

Lantaran, partisipasi pengawasan ini merupakan bentuk dari penggunaan hak warga negara untuk mengawal hak pilihnya. Selain itu, upaya kontrol publik untuk menjaga suara rakyat.

 

Bawaslu Muratara menegaskan, pengawasan Pemilu bukan hanya tanggungjawab KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara Pemilu. Namun juga tanggungjawab seluruh lapisan masyarakat.


BACA JUGA : 

 

Hal itu dikatakan Koordinator Sekretariat Bawaslu Muratara Hermanto Suwandi, saat Sosialisasi Pengawas Pemilu Partisipatif Kabupaten Muratara pada Pemilu 2024, Kamis (8/6/2023).

 

“Kami menyadari, pengawasan Pemilu tidak dapat dillakukan dengan sendirian, hanya Bawaslu, Panwascam. Namun, sangat perlu keterlibatan masyarakat” ujarnya.

 

Partisipasi masyarakat, kata Dia, bertujuan meningkatkan pengawasan Pemilu, sekaligus menguatkan sinergitas penyelenggara dengan masyarakat.


BACA JUGA : 

 

Masyarakat yang akan melapor permasalahan terkait Pemilu, bisa langsung ke sekretariat Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) atau Panwascam. Disitu disediakan formulir untuk mengisi laporan dari pelapor.

 

“Saya minta kepada pelapor untuk tidak takut, karena pihak kami akan melindungi. Kita ada stakeholder dari pihak Kepolisian, Kejaksaan dan Bawaslu” ujarnya.

 

Sementara, Divisi Humas Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Sumsel Muhammad Sarkani mengakui keterbatasan anggota Bawaslu. Sedangkan, tahapan Pemilu sangat banyak.


BACA JUGA : 

 

“Makanya, Pemilu itu tidak cukup, tidak sukses jika tidak ada keikutsertaan masyarakat” ujarnya.

 

Pengawasan ini sendiri, kata Dia, sudah diatur oleh Undang – Undang. Seluruh elemen masyarakat mempunyai kewajiban mengawasi Pemilu. Supayya Pemilu terselenggara dengan baik. Langsung, umum bebas, rahasia, jujur dan adil (Luber Jurdil).

 

“Keikutsertaan masyarakat, ikut membantu menghasilkan Pemilu yang berintegritas” kata Muhammad Sarkani.

 

Jurnalis : A.Majid

baca berita lainnya di google news

Komentar

Tampilkan

BERITA TERBARU LAINNYA