![]() |
| Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid saat memimpin Rapat Pimpinan di Aula Prona Kementerian ATR/BPN, Jakarta |
JAKARTA MSM.COM - Kementerian Agraria dan
Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyiapkan persiapan penetapan
Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) di 12 provinsi. Menteri ATR/Kepala BPN,
Nusron Wahid, meminta jajaran untuk memerhatikan penyelarasan data antar Direktorat
Jenderal (Ditjen) terkait dalam proses penetapan LSD, sebelum nantinya
pembahasan ini dibawa ke Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) bersama
Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Pangan.
“Pada
12 Maret mendatang kita akan melaksanakan Rakortas dengan Kemenko Pangan untuk
penetapan 12 provinsi LSD, maka kita perlu mempersiapkan semuanya dengan
matang. Saat ini LSD baru ditetapkan di delapan provinsi sehingga perlu
perluasan dan penyelarasan data sebelum penetapan berikutnya,” ujar Menteri
Nusron saat memimpin Rapat Pimpinan (Rapim) di Aula Prona Kementerian ATR/BPN,
Jakarta, Selasa (10/03/2026).
Menteri
Nusron menjelaskan, penetapan LSD di 12 provinsi tersebut merupakan lanjutan
dari kebijakan sebelumnya yang sudah menetapkan LSD di delapan provinsi.
Perluasan ini dilakukan pemerintah sebagai upaya memperkuat strategi
perlindungan terhadap lahan sawah guna menjaga ketahanan pangan nasional
sekaligus mengendalikan alih fungsi lahan pertanian.
Pada
Rapim yang juga dibawakan oleh Direktur Jenderal di Kementerian ATR/BPN ini,
Menteri Nusron insiden agar dilakukan pembahasan lintas Ditjen teknis.
Keterlibatan Ditjen penting untuk memastikan kesiapan data sekaligus
sinkronisasi kebijakan dari berbagai aspek, mulai dari penataan agraria, tata
ruang, hingga pengendalian pemanfaatan ruang.
“Dari
sisi Ditjen Penataan Agraria, pembahasan difokuskan pada kesiapan data Lahan
Baku Sawah (LBS) yang menjadi dasar dalam penetapan LSD. Sementara dari aspek
spasial, melalui Ditjen Tata Ruang, dilakukan penelaahan terhadap kesesuaian
data dan peta agar tidak terjadi perbedaan delineasi antara berbagai kebijakan
perlindungan lahan pertanian,” tutur Menteri Nusron.
Lebih
lanjut, Menteri Nusron menjelaskan, pemerintah juga memastikan keselarasan
antara LSD dengan kebijakan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Dalam
kebijakan tersebut, LSD sepakat selaras dengan Kawasan Pertanian Pangan
Berkelanjutan (KP2B), yang mencakup LP2B, infrastruktur pendukung pertanian,
serta cadangan lahan pertanian. Sinkronisasi ini dinilai penting agar tidak
terjadi perbedaan batas wilayah atau delineasi antara LSD, LP2B, dan kebijakan
tata ruang lainnya.
“Dengan
kesamaan data dan peta, pelaksanaan pengendalian serta perlindungan lahan sawah
dapat berjalan lebih efektif dan terintegrasi,” ucap Menteri ATR/Kepala BPN.
Rapim
perdana pada bulan Ramadhan 2026 ini juga dihadiri oleh Wakil Menteri ATR/Wakil
Kepala BPN, Ossy Dermawan serta para Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di
lingkungan Kementerian ATR/BPN. Turut hadir secara berani, para Kepala Kantor
Wilayah BPN Provinsi dan Kepala Kantor Pertanahan di seluruh Indonesia.
baca berita lainnya di google news
