![]() |
| Ditengah masa liburan nasional dan cuti bersama Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1948 serta Idul Fitri 1447 H, Kementerian ATR/BPN memastikan masyarakat tetap dapat mengakses layanan pertanahan |
JAKARTA MSM.COM - Di tengah masa libur
nasional dan cuti bersama Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1948 serta Idulfitri
1447 Hijriah, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
(ATR/BPN) memastikan masyarakat tetap dapat mengakses layanan pertanahan. Sejumlah
Kantor Pertanahan (Kantah) akan buka untuk memberikan pelayaan terbatas pada
tanggal tertentu selama masa libur tersebut.
"Sesuai
arahan Bapak Menteri, Kantah yang menyelenggarakan program PELATARAN (Pelayanan
Tanah Akhir Pekan, red), agar tetap memberikan pelayanan pertanahan terbatas
pada libur Idulfitri mendatang, yaitu pada tanggal 18, 19, 20, 23, dan 24 Maret
2026," ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan,
saat ditemui di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jumat (13/03/2026).
Menurut
Sekjen ATR/BPN, Kantah yang berada di wilayah ibu kota provinsi akan tetap
buka. Sementara itu, untuk Kantah lainnya akan menyesuaikan dengan kebutuhan di
wilayah masing-masing. "Ini khususnya bagi Kantah-kantah yang berada di
daerah tujuan mudik," lanjutnya.
Layanan
pertanahan terbatas, rencananya akan dimulai pada pukul 09.00 sampai dengan
12.00 waktu setempat. Sekjen ATR/BPN berharap masyarakat dapat memanfaatkan
layanan pertanahan terbatas ini secara optimal. "Masyarakat bisa memantau
informasi selengkapnya melalui akun media sosial Kantah di wilayah
masing-masing," lanjutnya.
Dalu
Agung Darmawan menjelaskan, Kantah yang membuka layanan terbatas di masa libur
ini bertanggung jawab terhadap pelaksanaan sekaligus penyebaran informasi soal
pelayanan tersebut. “Kantah yang membuka layanan terbatas silakan mengumumkan
kepada masyarakat melalui media komunikasi yang tersedia,” pungkasnya.
Sebagai
informasi, layanan yang dapat dimanfaatkan masyarakat selama masa liburan ini
antara lain informasi dan konsultasi pertanahan; pemutakhiran data digital
terhadap sertipikat lama; penerimaan berkas layanan pertanahan; serta
penyerahan produk layanan pertanahan yang diajukan langsung oleh pemilik tanah
tanpa melalui kuasa.
baca berita lainnya di google news
