![]() |
| Polres OKU Timur kembali menunjukkan respons adaptif dalam pemberantasan narkotika dengan mengungkap kasus peredaran sabu melalui teknik penyamaran berbasis komunikasi digital |
OKU TIMUR MSM.COM —
Polres OKU Timur kembali menunjukkan respons adaptif dalam pemberantasan
narkotika dengan mengungkap kasus peredaran sabu melalui teknik penyamaran
berbasis komunikasi digital.
Satuan
Reserse Narkoba berhasil membekuk seorang tersangka berinisial AR (25) pada
Selasa malam, 28 April 2026, sekitar pukul 20.00 WIB, di pinggir lapangan Desa
Kurungan Nyawa, Kecamatan Buay Madang. Penangkapan dilakukan tepat saat
tersangka hendak menyerahkan barang kepada pembeli yang ternyata merupakan
petugas yang menyamar.
Pengungkapan
ini bermula dari penyelidikan atas informasi masyarakat terkait aktivitas
transaksi narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Kanit I
Satresnarkoba Ipda Iman Setiawan, S.H., menginstruksikan anggota untuk
melakukan undercover buy dengan berpura-pura sebagai pembeli melalui aplikasi
WhatsApp.
Setelah
komunikasi dan kesepakatan transaksi tercapai, tersangka AR datang ke lokasi
dengan membawa sabu. Saat proses serah terima akan dilakukan, tim operasional
yang telah bersiaga langsung melakukan penangkapan. Tersangka tertangkap tangan
dengan barang bukti masih berada dalam genggaman.
Dari
hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket plastik klip bening berisi
sabu dengan berat bruto 1,05 gram. Selain itu, satu unit telepon genggam yang
digunakan sebagai sarana komunikasi transaksi juga turut diamankan.
Dalam
pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya dan
diperoleh dari seorang berinisial R yang kini berstatus daftar pencarian orang
(DPO). Penyidik saat ini terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan
pemasok di atasnya.
Atas
perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor
35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang
Penyesuaian Pidana.
Kapolres
OKU Timur AKBP Adik Listiyono, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa teknik undercover
buy melalui media digital merupakan langkah strategis menghadapi perubahan pola
transaksi narkotika.
“Pengedar
kini memanfaatkan komunikasi digital untuk merasa aman. Namun petugas kami
mampu mengikuti seluruh alur hingga serah terima, dan tersangka tertangkap
dengan barang bukti di tangan,” tegasnya.
Sementara
itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya,
S.I.K., M.H., menegaskan bahwa kepolisian terus beradaptasi dengan perkembangan
modus operandi kejahatan narkotika yang semakin digital.
“Polda
Sumsel akan terus meningkatkan kemampuan deteksi dan penindakan terhadap pola
transaksi berbasis teknologi. Tidak ada ruang bagi pelaku untuk bersembunyi,
termasuk melalui media digital,” ujarnya.
Polda
Sumatera Selatan mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam
memberikan informasi guna mendukung upaya pemberantasan narkotika secara
menyeluruh di wilayah hukum Sumatera Selatan.
baca berita lainnya di google news
