-->

IKLAN

IKLAN

Kolaborasi Satreskrim dan Satresnarkoba Ogan Ilir Bekuk Kurir Sabu Dini Hari di Lintas Tengah

mediasinarmuratara
04 Mei 2026, 20:24 WIB Last Updated 2026-05-04T13:24:38Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

 

Polres Ogan Ilir jajaran Polda Sumsel melalui kolaborasi Satuan Reserse Kriminal dan Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap kasus peredaran jenis sabu dengan menangkap seorang tersangka kurir


OGAN ILIR MSM.COM — Polres Ogan Ilir jajaran Polda Sumatera Selatan melalui kolaborasi Satuan Reserse Kriminal dan Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan menangkap seorang tersangka kurir di Jalan Lintas Tengah, Kelurahan Timbangan, Kecamatan Indralaya Utara, Kamis (30/4/2026) dini hari.

 

Tersangka berinisial IL (30), seorang karyawan swasta, diamankan sekitar pukul 02.00 WIB saat melintas menggunakan sepeda motor tanpa nomor polisi. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang kemudian direspons cepat melalui sinergi dua satuan fungsi di lingkungan Polres Ogan Ilir.

 

Dari hasil penggeledahan terhadap tas selempang yang dikenakan tersangka, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa sabu seberat 0,37 gram dalam plastik klip dan 1,38 gram dalam pirek kaca, satu unit bong, pipet, sekop plastik, serta korek api. Selain itu, satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam tanpa pelat nomor turut diamankan sebagai barang bukti.

 

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa narkotika tersebut diperolehnya sebagai bagian dari aktivitas mengantarkan barang kepada pihak lain dengan imbalan tertentu.

 

Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo, S.I.K., menegaskan bahwa pola operasi tersangka menunjukkan adanya keterlibatan dalam jaringan distribusi narkotika.

 

“Tersangka mengaku mendapatkan upah dari aktivitas mengantarkan narkoba. Ini menunjukkan adanya jaringan di atasnya yang saat ini sedang kami kembangkan. Penggunaan motor tanpa plat juga menjadi indikasi upaya menghindari identifikasi,” tegasnya.

 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., mengapresiasi sinergi antar fungsi yang dilakukan jajaran Polres Ogan Ilir dalam pengungkapan kasus tersebut.

 

“Kolaborasi antara fungsi Reskrim dan Narkoba merupakan langkah strategis dalam mempercepat pengungkapan kasus. Ini menjadi contoh pola kerja efektif dalam memutus jalur peredaran narkotika,” ujarnya.

 

Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk pihak yang memberikan perintah kepada tersangka.


baca berita lainnya di google news

Komentar

Tampilkan

BERITA TERBARU LAINNYA