![]() |
| Polrestabes Palembang melalui Unit I Satuan Reserse Narkoba membekuk pengedar sabu di pinggir Jalan Letnan Mukmin |
PALEMBANG MSM.COM —
Polrestabes Palembang melalui Unit I Satuan Reserse Narkoba kembali menunjukkan
komitmen tanpa jeda dalam pemberantasan narkotika dengan membekuk seorang
pengedar sabu pada Jumat dini hari, 1 Mei 2026, sekitar pukul 02.30 WIB.
Tersangka
berinisial MS (28), warga Kelurahan 26 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil, diamankan
saat berada di pinggir Jalan Letnan Mukmin. Dari hasil penggeledahan terhadap
pakaian yang dikenakan, petugas menemukan 20 paket kecil sabu dengan berat
bruto sekitar 4 gram yang tersimpan di kantong saku celana bagian depan.
Selain
itu, petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp50.000 yang diduga merupakan
hasil transaksi penjualan narkotika sebelumnya. Hasil pemeriksaan menunjukkan
bahwa tersangka positif menggunakan narkotika dan mengakui kepemilikan barang
tersebut untuk diperjualbelikan.
Pengungkapan
ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas
transaksi narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan tersebut,
petugas melakukan penyelidikan dan bergerak cepat hingga berhasil mengamankan
tersangka beserta barang bukti.
Barang
bukti yang berhasil diamankan meliputi 20 bungkus plastik klip bening berisi
sabu, satu plastik klip kosong ukuran sedang, satu alat sekop sabu dari
plastik, satu unit telepon genggam, serta uang tunai Rp50.000.
Atas
perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor
35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang
Penyesuaian Pidana.
Kapolrestabes
Palembang Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa
penindakan pada dini hari ini merupakan bagian dari pola kerja tanpa henti
dalam menjaga Kota Palembang dari peredaran narkotika.
“Tidak
ada waktu bagi pelaku kejahatan untuk merasa aman. Dini hari pun anggota kami
tetap bergerak dan berhasil mengamankan pengedar dengan 20 paket sabu siap
edar,” tegasnya.
Sementara
itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya,
S.I.K., M.H., menegaskan bahwa kehadiran Polri berlangsung sepanjang waktu
dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat.
“Polda
Sumsel memastikan tidak ada celah bagi peredaran narkoba. Kami hadir 24 jam
untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujarnya.
Saat
ini, penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih
luas. Polda Sumatera Selatan mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif
memberikan informasi guna mendukung pemberantasan narkotika secara menyeluruh.
baca berita lainnya di google news
