![]() |
| Tersangka inisial RS seorang IRT yang berhasil diamankan Polres Banyuasin melalui Satuan Reserse Narkoba di Desa Upang Jaya Kecamatan Muara Telang |
BANYUASIN MSM.COM — Polres Banyuasin melalui Satuan Reserse
Narkoba mengungkap kasus peredaran narkotika dengan mengamankan seorang
tersangka perempuan dalam operasi tangkap tangan di Desa Upang Jaya, Kecamatan
Muara Telang, Sabtu (2/5/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.
Tersangka
berinisial RS (46), seorang ibu rumah tangga warga setempat, diamankan di depan
sebuah rumah di Jalur 10 Telang, Dusun III, berdasarkan informasi masyarakat
terkait aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Dari
hasil penggeledahan, petugas menemukan empat paket narkotika jenis sabu yang
disimpan dalam sebuah kotak makan warna pink yang dibungkus tisu putih. Total
berat bruto barang bukti mencapai 37,30 gram. Selain itu, turut diamankan
kantong plastik bening serta perlengkapan lainnya yang diduga digunakan untuk
penyimpanan.
Pengungkapan
ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang kemudian dikembangkan
melalui penyelidikan hingga dilakukan tindakan tangkap tangan terhadap
tersangka.
Berdasarkan
hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti yang
ditemukan merupakan miliknya.
Atas
perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun
2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dengan ketentuan
perundang-undangan terbaru, dengan ancaman pidana berat hingga penjara seumur
hidup.
Kapolres
Banyuasin AKBP Risnan Aldino, S.I.K., M.Si. menegaskan bahwa pengungkapan ini
menunjukkan keseriusan aparat dalam menindak peredaran narkotika tanpa
memandang latar belakang pelaku.
“Barang
bukti lebih dari 37 gram sabu dari seorang ibu rumah tangga merupakan temuan
yang sangat serius. Kami akan memproses perkara ini secara tegas dan melakukan
pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok,” tegasnya.
Sementara
itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya,
S.I.K., M.H. menyampaikan bahwa keterlibatan berbagai kalangan dalam peredaran
narkotika menjadi perhatian serius kepolisian.
“Polda
Sumatera Selatan menegaskan bahwa penegakan hukum berlaku tanpa pandang bulu.
Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi guna
memutus rantai peredaran narkotika,” ujarnya.
Saat
ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Banyuasin untuk
menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Pengungkapan
ini kembali menegaskan komitmen Polda Sumatera Selatan dalam memberantas
peredaran narkotika hingga ke tingkat wilayah serta menjaga stabilitas keamanan
dan ketertiban masyarakat di Sumatera Selatan.
baca berita lainnya di google news
