![]() |
| Polrestabes Palembang bergerak cepat menangani laporan dugaan tindak kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur yang terjadi di wilayah Gandus Kota Palembang |
PALEMBANG MSM.COM —
Polrestabes Palembang bergerak cepat menangani laporan dugaan tindak kekerasan
seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Gandus, Kota
Palembang, Minggu (3/5/2026) malam.
Korban
berinisial PS (12), seorang pelajar, saat ini telah mendapatkan penanganan
medis dan pendampingan setelah peristiwa yang terjadi sekitar pukul 20.00 WIB
di Jalan Karang Sari, Kelurahan Gandus.
Kejadian
bermula saat korban bersama rekannya hendak menuju kegiatan di lingkungan
sekitar. Dalam perjalanan, korban didatangi seorang laki-laki tidak dikenal
yang mengendarai sepeda motor dan menggunakan jaket atribut layanan
transportasi daring. Pelaku diduga menawarkan tumpangan serta iming-iming
kepada korban.
Situasi
kemudian berubah ketika pelaku diduga memaksa korban untuk ikut. Rekan korban
yang merasa takut segera melapor kepada orang tua korban. Korban kemudian
ditemukan dalam kondisi trauma dan langsung dibawa pulang sebelum dilaporkan ke
pihak kepolisian.
Menindaklanjuti
laporan tersebut, aparat kepolisian langsung melakukan serangkaian langkah
cepat, mulai dari pemeriksaan korban, saksi, hingga pengumpulan alat bukti di
lokasi kejadian.
Kasat
Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Musa Jedi Permana menyampaikan bahwa
penanganan kasus ini menjadi prioritas utama.
“Kami
telah melakukan klarifikasi terhadap korban, pelapor, dan saksi. Saat ini fokus
kami adalah penguatan alat bukti serta memberikan perlindungan maksimal kepada
korban,” ujarnya.
Korban
juga telah dibawa ke RS Bhayangkara Palembang untuk menjalani visum et repertum
sebagai bagian dari proses pembuktian hukum.
Sementara
itu, Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan memastikan
bahwa tim di lapangan terus melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku yang
identitasnya sedang didalami.
Kabid
Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menegaskan bahwa
kasus kekerasan terhadap anak menjadi perhatian serius.
“Penanganan
perkara ini dilakukan secara profesional dan transparan. Kami memastikan setiap
proses berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Atas
perbuatannya, terduga pelaku akan dijerat dengan ketentuan pidana sesuai
Undang-Undang yang berlaku terkait perlindungan anak dan KUHP.
Saat
ini, penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap identitas pelaku
serta melengkapi administrasi penyidikan.
Polda
Sumatera Selatan mengimbau masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap
anak serta segera melaporkan apabila mengetahui informasi terkait kejadian ini.
Penanganan
cepat ini menegaskan komitmen Polda Sumatera Selatan dalam memberikan
perlindungan kepada anak serta menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan
kondusif di wilayah Sumatera Selatan.
baca berita lainnya di google news
