![]() |
| Gugatan terhadap 25 media massa di Pengadilan Negeri Palembang memantik perhatian luas kalangan pers di Sumsel |
PALEMBANG MSM.COM —
Gugatan terhadap 25 media massa di Pengadilan Negeri Palembang memantik
perhatian luas kalangan pers di Sumatera Selatan. Menyikapi persoalan tersebut,
Asosiasi Media Konvergensi Indonesia Sumatera Selatan (AMKI Sumsel) menggelar
diskusi publik bertajuk "Dari Redaksi ke Demokrasi" dalam agenda Kopi
Senja, di Warung Proklamasi, Selasa (2/6/2026).
Diskusi
yang berlangsung hangat itu menjadi ruang dialog bagi insan pers, akademisi,
dan praktisi hukum untuk membahas dampak gugatan terhadap iklim kebebasan pers
serta demokrasi di daerah.
Kasus
gugatan yang menyeret 25 media tersebut diketahui berawal dari perbedaan
persepsi terkait peliputan wartawan di lingkungan Pengadilan Tinggi Sumatera
Selatan. Kondisi itu kemudian berkembang menjadi sengketa hukum yang kini
bergulir di Pengadilan Negeri Palembang.
Sejumlah
narasumber kompeten hadir dalam forum tersebut, di antaranya Ketua Komisi
Pengaduan dan Pengawasan Etika Pers Dewan Pers RI Muhammad Jazuli, Direktur
Sekolah Jurnalis Indonesia Sumsel Dr. H. Hadi Prayoga, Dekan Fakultas Hukum
Universitas Sumatera Selatan Dr. Agus Srimudin, Pemimpin Redaksi Jarrakpos.com
M. Nasir, M.Pd selaku pihak tergugat, serta Madon, wartawan yang berada di
lokasi saat peristiwa yang menjadi pangkal sengketa terjadi.
Ketua
AMKI Sumsel Dede Umar mengatakan, diskusi ini digelar sebagai bentuk kepedulian
terhadap kondisi kebebasan pers yang saat ini menghadapi tantangan serius.
Menurutnya, sengketa yang melibatkan puluhan media sekaligus perlu disikapi
secara bijak dengan mengedepankan mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang
Pers.
"Pers
merupakan salah satu pilar demokrasi. Ketika puluhan media digugat secara
bersamaan, tentu ini menjadi perhatian bersama dan perlu dikaji dari berbagai
sudut pandang, baik hukum maupun etika jurnalistik," ujarnya.
Dede
menegaskan, forum tersebut bukan untuk menghakimi salah satu pihak, melainkan
membuka ruang diskusi agar persoalan dapat dipahami secara utuh serta tidak
menimbulkan preseden buruk bagi kemerdekaan pers di Indonesia.
Sementara
itu, Ketua Komisi Pengaduan dan Pengawasan Etika Pers Dewan Pers RI Muhammad
Jazuli mengingatkan bahwa sengketa pemberitaan sejatinya memiliki mekanisme
penyelesaian yang telah diatur melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999
tentang Pers.
Menurutnya,
hak jawab, hak koreksi, dan pengaduan ke Dewan Pers merupakan instrumen yang
harus diutamakan sebelum menempuh jalur hukum.
“Ada
dua hal yang sangat mendasar, Pertama fungsi dan peran Dewan Pers menjaga
kemerdekaan Pers, Inflementasi itu adalah Media, Wartawan itu steril dari
berbau intervensi, intimidasi, ancaman dan sejenisnya. Ketika hal itu menimpa
teman-teman media, jurnalis, maka Dewan Pers mutlak mempunyai kewenangan
memproteksi sesuai Perundang-undangan yang berlaku,” kata Jazuli.
“Disaat
yang bersamaan pararel, kita juga memastikan untuk mengawal bahwa teman-teman
media memproduksi media sesuai kode etik jurnalistik. Apa pengejawantahan dari
redaksional tadi artinya memastikan jika ada pihak yang merasa dirugikan yang
kategorinya masuk prodak jurnalistik, maka Dewan Pers punya kewajiban untuk
memberikan keadilan kepada pihak yang merasa dirugikan tersebut. Tentu cara
yang ditempuh adalah dengan prosedur yang berlaku, “ imbuhnya.
Ketua
Komisi Pengaduan dan Pengawasan Etika Pers Dewan Pers RI Muhammad Jazuli
menyikapi persoalan 25 media di laporkan di Pengadilan Negari Palembang itu hal
yang normal saja dan itu secara normatif wajib menerima laporan.
“Mestinya
yang harus dilakukan oleh pihak penggugat langkah pertama yang dilakukan adalah
melaporkan ke Dewan Pers. Nanti Dewan Pers yang akan melakukan analisis,
mengeluarkan rekomendasi, apakah produk tersebut melanggar pasal-pasal yang
tertuang dalam kode etik jurnalist atau tidak. Ini menjadi agak overlap ketika
jalur tadi belum ditempuh,” jelas Jazuli.
baca berita lainnya di google news
