![]() |
| Polres Prabumulih jajaran Polda Sumsel kembali berhasil memutus mata rantai peredaran narkotika melalui pengungkapan kasus yang memiliki nilai pembuktian kuat |
PRABUMULIH MSM.COM —
Polres Prabumulih jajaran Polda Sumatera Selatan kembali berhasil memutus mata
rantai peredaran narkotika melalui pengungkapan kasus yang memiliki nilai
pembuktian kuat. Seorang tersangka pengedar narkotika jenis sabu ditangkap
dalam keadaan tertangkap tangan saat sedang melakukan pengemasan atau pemaketan
sabu di sebuah rumah kosong di Jalan Sampoerna, Kelurahan Arimbi Jaya,
Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih, Senin, 1 Juni 2026, sekitar pukul
10.30 WIB.
Pengungkapan
kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas
mencurigakan di sebuah rumah kosong yang diduga kerap digunakan sebagai tempat
transaksi dan pengemasan narkotika. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kepala
Satuan Reserse Narkoba Polres Prabumulih AKP Muhammad Arafah, S.H.,
memerintahkan Kanit Idik I Satresnarkoba Polres Prabumulih Ipda Ade Yus
Barianto, S.H., bersama tim operasional untuk melakukan penyelidikan dan
penindakan di lokasi.
Saat
petugas memasuki rumah kosong tersebut, mereka mendapati seorang pria
berinisial ES (33), buruh harian lepas, warga Kelurahan Anak Petai, Kecamatan
Prabumulih Utara, sedang melakukan aktivitas pengemasan sabu. Penggerebekan
dilakukan secara cepat sehingga tersangka tidak memiliki kesempatan untuk
menghilangkan maupun menyembunyikan barang bukti.
Dalam
penggeledahan yang disaksikan Ketua RW dan warga setempat, petugas menemukan 24
paket narkotika jenis sabu yang telah siap edar dengan total berat bruto 5,32
gram. Selain itu, petugas juga mengamankan satu bal plastik klip kosong yang
digunakan untuk pengemasan, satu skop pipet warna merah sebagai alat bantu
pemaketan, serta uang tunai sebesar Rp85.000 yang ditemukan di saku celana
tersangka.
Dari
hasil pemeriksaan awal, ES mengakui bahwa uang tersebut merupakan hasil
penjualan narkotika sebelumnya. Ia juga mengaku melakukan aktivitas pengemasan
bersama seorang rekannya berinisial H yang berhasil melarikan diri sesaat
sebelum petugas tiba di lokasi. Saat ini, H telah ditetapkan sebagai Daftar
Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran intensif oleh Satresnarkoba
Polres Prabumulih.
Pengungkapan
ini memperlihatkan pola yang kerap digunakan jaringan pengedar narkotika
tingkat lokal, yakni memanfaatkan bangunan kosong untuk menghindari perhatian
masyarakat. Namun pola tersebut berhasil dipatahkan berkat meningkatnya
kepedulian warga yang aktif melaporkan aktivitas mencurigakan kepada aparat
kepolisian.
Barang
bukti yang diamankan berupa 24 paket sabu yang sedang dalam proses distribusi,
alat pengemasan, serta uang hasil penjualan memberikan petunjuk kuat mengenai
aktivitas peredaran narkotika yang telah berjalan. Penyidik meyakini barang
bukti tersebut menunjukkan adanya kegiatan distribusi aktif yang dilakukan
tersangka bersama jaringan yang masih terus didalami.
Atas
perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun
2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009
tentang Narkotika sebagaimana dikaitkan dengan ketentuan dalam Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang telah
disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian
Pidana.
Kapolres
Prabumulih AKBP Bobby Kusumawardhana, S.H., S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa
pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan jajarannya dalam memberantas
peredaran narkotika hingga ke tingkat akar rumput.
“Petugas
kami mendapati tersangka dalam kondisi sedang melakukan pemaketan sabu. Barang
bukti ditemukan tepat di lokasi aktivitas berlangsung sehingga konstruksi
pembuktiannya sangat kuat. Kami juga terus melakukan pengejaran terhadap satu
orang rekan tersangka yang telah ditetapkan sebagai DPO. Tidak ada ruang bagi
pelaku peredaran narkotika untuk beroperasi di wilayah hukum Polres
Prabumulih,” tegas AKBP Bobby Kusumawardhana, S.H., S.I.K., M.Si.
baca berita lainnya di google news
