-->

IKLAN

IKLAN

Buron 8 Bulan, Eksekutor Perampokan Sadis di OKU Selatan Ditangkap Polda Sumsel di Lampung

mediasinarmuratara
22 Juni 2026, 19:06 WIB Last Updated 2026-06-22T12:06:24Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

 

Polda Sumsel melalui Satreskrim Polres Ogan Komering Ulu Selatan berhasil menangkap satu orang DPO kasus pencurian dengan kekerasan


MUARADUA MSM.COM — Polda Sumatera Selatan melalui Satreskrim Polres Ogan Komering Ulu Selatan berhasil menangkap satu orang Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Tersangka berinisial MAS (30) berhasil diamankan di wilayah Kabupaten Lampung Utara, Provinsi Lampung, setelah menjadi buronan selama kurang lebih delapan bulan.

 

Keberhasilan penangkapan tersebut menjadi bukti komitmen Polri dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat serta memastikan setiap pelaku tindak pidana tetap bertanggung jawab atas perbuatannya, meskipun berusaha melarikan diri hingga ke luar wilayah hukum Sumatera Selatan.

 

Kasus ini bermula pada Sabtu, 27 September 2025 sekitar pukul 00.30 WIB di kawasan Lingkup Siring Agung, Kecamatan Sungai Are, Kabupaten OKU Selatan. Korban berinisial M (66), seorang petani, menjadi korban pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh tersangka MAS bersama seorang rekannya berinisial A yang hingga kini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

 

Dalam aksinya, kedua pelaku mendatangi pondok tempat korban beristirahat, kemudian melakukan kekerasan secara brutal dengan memukul korban dan mengikat tubuhnya menggunakan kabel. Setelah berhasil menguasai situasi, pelaku mengambil uang tunai sebesar Rp3.500.000 serta satu unit sepeda motor milik korban.

 

Tidak berhenti sampai di situ, pelaku kemudian menyiramkan bahan bakar bensin ke tubuh korban dan membakarnya sebelum melarikan diri. Meski mengalami luka bakar serius di sebagian besar tubuhnya, korban masih sempat melepaskan ikatan dan merangkak menuju rumah warga sejauh kurang lebih 500 meter untuk meminta pertolongan. Korban selanjutnya dievakuasi ke RSUD Muaradua dan menjalani perawatan intensif selama sekitar satu bulan sebelum akhirnya meninggal dunia akibat luka yang dideritanya.

 

Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Ogan Komering Ulu Selatan melakukan penyelidikan intensif, olah tempat kejadian perkara, serta pemeriksaan sejumlah saksi. Selama proses pengejaran, tersangka diketahui beberapa kali berpindah lokasi dan sempat lolos dari upaya penangkapan.

 

Titik terang diperoleh pada Sabtu, 20 Juni 2026 ketika penyidik menerima informasi mengenai keberadaan tersangka di wilayah Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan Satreskrim Polres Ogan Komering Ulu Selatan berkoordinasi dengan Tim TEKAB 308 Satreskrim Polres Lampung Utara untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian.

 

Pada Minggu, 21 Juni 2026 sekitar pukul 16.00 WIB, petugas berhasil mengamankan tersangka MAS saat sedang berada di Jalan Desa Bojong, Kecamatan Kotabumi. Tersangka ditangkap tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Polres Ogan Komering Ulu Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

 

Dalam perkara ini, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor milik korban, satu lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan satu buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB).

 

Kapolres Ogan Komering Ulu Selatan AKBP I Made Redi Hartana, S.H., S.I.K., M.I.K., menegaskan bahwa keberhasilan penangkapan ini merupakan hasil kerja keras penyidik yang terus melakukan pengejaran meskipun pelaku telah melarikan diri selama berbulan-bulan.

 

“Kasus ini menjadi prioritas kami karena menyangkut hilangnya nyawa seseorang. Meski pelaku sempat melarikan diri dan berpindah-pindah tempat, tim tidak pernah berhenti melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” tegas Kapolres Ogan Komering Ulu Selatan AKBP I Made Redi Hartana, S.H., S.I.K., M.I.K.

 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 365 Ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 479 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.


baca berita lainnya di google news

Komentar

Tampilkan

BERITA TERBARU LAINNYA