![]() |
| Polda Sumsel melalui Satreskrim Polres Ogan Komering Ulu Selatan berhasil menangkap satu orang DPO kasus pencurian dengan kekerasan |
MUARADUA MSM.COM — Polda Sumatera Selatan
melalui Satreskrim Polres Ogan Komering Ulu Selatan berhasil menangkap satu
orang Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pencurian dengan kekerasan yang
mengakibatkan korban meninggal dunia. Tersangka berinisial MAS (30) berhasil
diamankan di wilayah Kabupaten Lampung Utara, Provinsi Lampung, setelah menjadi
buronan selama kurang lebih delapan bulan.
Keberhasilan
penangkapan tersebut menjadi bukti komitmen Polri dalam memberikan kepastian
hukum kepada masyarakat serta memastikan setiap pelaku tindak pidana tetap
bertanggung jawab atas perbuatannya, meskipun berusaha melarikan diri hingga ke
luar wilayah hukum Sumatera Selatan.
Kasus
ini bermula pada Sabtu, 27 September 2025 sekitar pukul 00.30 WIB di kawasan
Lingkup Siring Agung, Kecamatan Sungai Are, Kabupaten OKU Selatan. Korban
berinisial M (66), seorang petani, menjadi korban pencurian dengan kekerasan
yang dilakukan oleh tersangka MAS bersama seorang rekannya berinisial A yang
hingga kini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dalam
aksinya, kedua pelaku mendatangi pondok tempat korban beristirahat, kemudian
melakukan kekerasan secara brutal dengan memukul korban dan mengikat tubuhnya
menggunakan kabel. Setelah berhasil menguasai situasi, pelaku mengambil uang
tunai sebesar Rp3.500.000 serta satu unit sepeda motor milik korban.
Tidak
berhenti sampai di situ, pelaku kemudian menyiramkan bahan bakar bensin ke
tubuh korban dan membakarnya sebelum melarikan diri. Meski mengalami luka bakar
serius di sebagian besar tubuhnya, korban masih sempat melepaskan ikatan dan
merangkak menuju rumah warga sejauh kurang lebih 500 meter untuk meminta
pertolongan. Korban selanjutnya dievakuasi ke RSUD Muaradua dan menjalani
perawatan intensif selama sekitar satu bulan sebelum akhirnya meninggal dunia
akibat luka yang dideritanya.
Menindaklanjuti
laporan tersebut, Satreskrim Polres Ogan Komering Ulu Selatan melakukan
penyelidikan intensif, olah tempat kejadian perkara, serta pemeriksaan sejumlah
saksi. Selama proses pengejaran, tersangka diketahui beberapa kali berpindah
lokasi dan sempat lolos dari upaya penangkapan.
Titik
terang diperoleh pada Sabtu, 20 Juni 2026 ketika penyidik menerima informasi
mengenai keberadaan tersangka di wilayah Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan Satreskrim Polres Ogan
Komering Ulu Selatan berkoordinasi dengan Tim TEKAB 308 Satreskrim Polres
Lampung Utara untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian.
Pada
Minggu, 21 Juni 2026 sekitar pukul 16.00 WIB, petugas berhasil mengamankan
tersangka MAS saat sedang berada di Jalan Desa Bojong, Kecamatan Kotabumi.
Tersangka ditangkap tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Polres Ogan
Komering Ulu Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam
perkara ini, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit
sepeda motor milik korban, satu lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan
satu buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB).
Kapolres
Ogan Komering Ulu Selatan AKBP I Made Redi Hartana, S.H., S.I.K., M.I.K.,
menegaskan bahwa keberhasilan penangkapan ini merupakan hasil kerja keras
penyidik yang terus melakukan pengejaran meskipun pelaku telah melarikan diri
selama berbulan-bulan.
“Kasus
ini menjadi prioritas kami karena menyangkut hilangnya nyawa seseorang. Meski
pelaku sempat melarikan diri dan berpindah-pindah tempat, tim tidak pernah
berhenti melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka
untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” tegas Kapolres
Ogan Komering Ulu Selatan AKBP I Made Redi Hartana, S.H., S.I.K., M.I.K.
Atas
perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 365 Ayat (3) Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 479 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait tindak pidana pencurian
dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
baca berita lainnya di google news
