![]() |
| Polres Prabumulih jajaran Polda Sumsel kembali menunjukkan komitmenya dalam memerangi penyalahgunaan narkotika |
PRABUMULIH MSM.COM —
Polres Prabumulih jajaran Polda Sumatera Selatan kembali menunjukkan
komitmennya dalam memerangi penyalahgunaan narkotika melalui tindakan cepat
yang berhasil menggagalkan rencana pesta sabu sebelum sempat dilaksanakan. Dua
pria yang diduga akan mengonsumsi narkotika jenis sabu secara bersama-sama
diamankan dalam operasi yang dipimpin langsung oleh Kepala Satuan Reserse
Narkoba Polres Prabumulih, AKP Muhammad Arafah, S.H., di sebuah lahan kebun di
Jalan Bukit Lebar, Kelurahan Muara Dua Barat, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota
Prabumulih, Kamis, 14 Mei 2026.
Pengungkapan
kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima Satresnarkoba Polres
Prabumulih sekitar pukul 14.00 WIB. Informasi tersebut menyebutkan adanya dua
orang yang akan melakukan pesta narkotika di kawasan kebun yang relatif jauh
dari permukiman warga. Menindaklanjuti laporan tersebut, AKP Muhammad Arafah,
S.H., bersama anggota Satresnarkoba segera bergerak menuju lokasi dan melakukan
penyelidikan secara tertutup.
Sekitar
pukul 14.30 WIB, petugas berhasil mengamankan dua orang laki-laki yang berada
di lokasi sebagaimana diinformasikan masyarakat. Kedua tersangka masing-masing
berinisial J (54), seorang buruh harian lepas, dan SS (27), seorang
pengangguran, yang merupakan warga Kota Prabumulih.
Dalam
penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RT dan warga setempat, petugas
menemukan sebuah tas selempang warna hitam yang berisi dua paket narkotika
jenis sabu dengan berat bruto masing-masing 0,19 gram dan 0,17 gram atau total
0,36 gram. Selain itu ditemukan pula seperangkat alat hisap sabu yang telah
siap digunakan, dua plastik klip bekas pakai, serta satu bilah senjata tajam
jenis pisau yang diakui merupakan milik tersangka J.
Dari
hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengakui bahwa narkotika tersebut
merupakan milik bersama yang rencananya akan digunakan secara bergantian di
lokasi tersebut. Namun sebelum sempat dikonsumsi, petugas berhasil melakukan
penindakan dan mengamankan seluruh barang bukti.
Penyidik
menerapkan Pasal 114 juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika terkait dugaan permufakatan dalam penguasaan narkotika, serta Pasal
127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan
narkotika untuk diri sendiri. Penyidik juga melakukan koordinasi dengan Badan
Narkotika Nasional Kota (BNNK) Prabumulih guna menentukan kemungkinan asesmen
terpadu melalui Tim Asesmen Terpadu (TAT) sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara
itu, terkait temuan senjata tajam berupa pisau, penanganannya dikoordinasikan
lebih lanjut dengan Satuan Reserse Kriminal Polres Prabumulih untuk pendalaman
hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Keberhasilan
pengungkapan ini menjadi bukti penting bahwa peran aktif masyarakat merupakan
salah satu kunci utama dalam memutus mata rantai penyalahgunaan narkotika.
Informasi yang cepat dan akurat memungkinkan aparat kepolisian melakukan
tindakan pencegahan sebelum narkotika digunakan dan berpotensi menimbulkan
dampak yang lebih luas.
Kapolres
Prabumulih AKBP Bobby Kusumawardhana, S.H., S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa
keberhasilan tersebut merupakan hasil sinergi antara masyarakat dan kepolisian
dalam menjaga lingkungan dari ancaman narkotika.
“Informasi
yang disampaikan masyarakat sangat membantu pengungkapan kasus ini. Begitu
laporan diterima, Kasat Resnarkoba bersama tim langsung bergerak ke lokasi dan
berhasil mengamankan kedua tersangka sebelum narkotika tersebut digunakan. Kami
juga memberikan perhatian terhadap temuan senjata tajam yang berada di lokasi
dan akan melakukan pendalaman lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang
berlaku,” tegas AKBP Bobby Kusumawardhana, S.H., S.I.K., M.Si.
Sementara
itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumatera Selatan Kombes Pol
Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa Polda Sumsel mendukung
pendekatan penanganan narkotika yang berimbang antara penegakan hukum.
baca berita lainnya di google news
