![]() |
| Polda Sumsel melalui Polres OKU Selatan bersama tim Kedokteran Forensi Polda Sumsel melaksanakan ekshumasi terhadap seorang korban dugaan tindak pidana pembunuhan |
OKU SELATAN MSM.COM — Polda Sumatera Selatan
melalui Polres Ogan Komering Ulu Selatan bersama Tim Kedokteran Forensik Polda
Sumsel melaksanakan ekshumasi atau pembongkaran makam terhadap seorang korban
dugaan tindak pidana pembunuhan di Tempat Pemakaman Umum Desa Nagar Agung,
Kecamatan Buay Runjung, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, Selasa, 2 Juni
2026.
Langkah
tersebut dilakukan sebagai bagian dari metode Scientific Crime Investigation
guna memperoleh alat bukti ilmiah yang dapat memperkuat proses penyidikan serta
memastikan penegakan hukum berjalan secara profesional, objektif, dan
transparan.
Ekshumasi
dilakukan terhadap jenazah korban berinisial E (46), warga Desa Nagar Agung,
yang sebelumnya dilaporkan meninggal dunia dan diduga menjadi korban tindak
pidana pembunuhan dan atau pengeroyokan sebagaimana tertuang dalam laporan
polisi tertanggal 25 April 2026.
Proses
ekshumasi dilaksanakan berdasarkan kebutuhan penyidikan untuk mengetahui secara
pasti penyebab kematian korban melalui pemeriksaan medis forensik. Hasil
autopsi nantinya akan menjadi bagian penting dalam pembuktian perkara dan
melengkapi alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik.
Kapolres
Ogan Komering Ulu Selatan AKBP I Made Redi Hartana, S.H., S.I.K., M.I.K.,
memimpin langsung pengamanan seluruh rangkaian kegiatan. Sebelum pelaksanaan
ekshumasi, dilakukan apel kesiapan personel pada pukul 08.00 WIB yang
melibatkan unsur Satreskrim, Samapta, Intelkam, serta personel Polsek jajaran.
Pada
pukul 08.30 WIB, proses pembongkaran makam dimulai dengan pengamanan ketat di
sekitar lokasi. Untuk menjaga ketertiban dan menghormati proses medis yang
berlangsung, area ekshumasi disterilkan menggunakan garis polisi serta
dilengkapi tenda tertutup.
Tim
Kedokteran Forensik Polda Sumatera Selatan yang dipimpin oleh dr. Indra Sakti
Nasution, Sp.FM., mulai melaksanakan autopsi pada pukul 10.30 WIB. Pemeriksaan
dilakukan secara menyeluruh sesuai standar kedokteran forensik guna memperoleh
fakta ilmiah terkait kondisi korban sebelum meninggal dunia.
Seluruh
rangkaian ekshumasi dan autopsi selesai pada pukul 13.30 WIB. Setelah
pemeriksaan selesai dilakukan, jenazah korban kembali dimakamkan di lokasi
semula dengan disaksikan keluarga serta aparat yang bertugas.
Saat
ini penyidik Satreskrim Polres Ogan Komering Ulu Selatan masih menunggu hasil
resmi pemeriksaan forensik sebagai bagian dari proses penyidikan lanjutan.
Selain itu, pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan pengumpulan alat bukti lainnya
juga terus dilakukan untuk mengungkap secara utuh peristiwa yang terjadi.
Dalam
perkara tersebut, penyidik melakukan penyelidikan berdasarkan dugaan tindak
pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 458 ayat (1) dan atau Pasal 262 ayat (4)
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kapolres
Ogan Komering Ulu Selatan AKBP I Made Redi Hartana, S.H., S.I.K., M.I.K.,
menegaskan bahwa ekshumasi merupakan bagian dari komitmen Polri dalam
mengungkap fakta secara utuh dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
“Setiap
perkara yang menyangkut hilangnya nyawa seseorang harus ditangani secara
profesional dan berbasis alat bukti. Ekshumasi ini dilakukan untuk memperoleh
fakta ilmiah yang dapat menjelaskan penyebab kematian korban sehingga proses
penyidikan berjalan secara objektif dan dapat dipertanggungjawabkan secara
hukum,” tegas AKBP I Made Redi Hartana, S.H., S.I.K., M.I.K.
Sementara
itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumatera Selatan Kombes Pol
Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa Polda Sumsel berkomitmen
mengedepankan transparansi dan profesionalisme dalam setiap penanganan perkara
pidana.
baca berita lainnya di google news
