![]() |
| Polres OKU Timur Polda Sumsel kembali menunjukkan komitmennya dalam meberantas peredaran senjata api ilegal melaluii pelaksanaan Operasi Senpi Musi 2026 |
MARTAPURA MSM.COM — Kepolisian Resor OKU Timur
jajaran Polda Sumatera Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam
memberantas peredaran senjata api ilegal melalui pelaksanaan Operasi Senpi Musi
2026. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengungkap kasus kepemilikan senjata
api rakitan dan mengamankan seorang tersangka berinisial S (55) di wilayah
Kecamatan Madang Suku III, Kabupaten OKU Timur.
Pengungkapan
kasus bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan
kepemilikan senjata api rakitan tanpa izin di Desa Sukadamai Timur, Dusun VII,
Kecamatan Madang Suku III. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Satgas Operasi
Senpi Musi 2026 Polres OKU Timur bersama personel Polsek Madang Suku II
melakukan serangkaian penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi yang
diterima.
Setelah
memperoleh bukti awal yang cukup, petugas melakukan penggerebekan di kediaman
tersangka pada Jumat, 19 Juni 2026 sekitar pukul 22.00 WIB. Dalam penggeledahan
tersebut, petugas menemukan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver warna
hitam beserta lima butir amunisi tajam kaliber 9 milimeter yang disimpan oleh
tersangka.
Selanjutnya,
tersangka beserta barang bukti diamankan ke Mapolres OKU Timur guna menjalani
proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik saat ini masih melakukan pendalaman
terkait asal-usul senjata api dan kemungkinan keterkaitan dengan tindak pidana
lainnya.
Keberhasilan
pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Polda Sumatera
Selatan dalam menekan peredaran senjata api ilegal yang berpotensi digunakan
dalam berbagai tindak kriminal. Kepemilikan senjata api tanpa hak tidak hanya
melanggar hukum, tetapi juga dapat menjadi ancaman serius terhadap keselamatan
masyarakat dan stabilitas keamanan daerah.
Kapolres
OKU Timur AKBP Adik Listiyono, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa jajarannya akan
terus melakukan penindakan terhadap segala bentuk kepemilikan senjata api
ilegal di wilayah hukum Polres OKU Timur.
“Kami
mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi kepada
kepolisian. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti secara profesional.
Kepemilikan senjata api tanpa izin merupakan pelanggaran hukum yang berpotensi
menimbulkan gangguan keamanan, sehingga akan kami tindak tegas sesuai ketentuan
yang berlaku,” tegas Kapolres OKU Timur AKBP Adik Listiyono, S.I.K., M.H.
Atas
perbuatannya, tersangka diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penyidik
juga tengah melengkapi administrasi penyidikan, termasuk pengiriman Surat
Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada pihak kejaksaan.
Kabid
Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H.,
menyampaikan bahwa Operasi Senpi Musi 2026 merupakan langkah strategis untuk
menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di seluruh wilayah
Sumatera Selatan.
“Kepemilikan
senjata api ilegal merupakan salah satu faktor yang dapat memicu terjadinya
tindak pidana dan konflik yang membahayakan masyarakat. Karena itu, Polda
Sumsel terus mengintensifkan Operasi Senpi Musi 2026 sebagai langkah preventif
dan represif untuk menekan potensi kejahatan bersenjata. Kami juga mengajak
masyarakat untuk tidak menyimpan ataupun menguasai senjata api tanpa izin serta
segera melaporkan apabila mengetahui adanya kepemilikan senjata api ilegal di
lingkungannya,” ujar Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang
Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H.
Polda
Sumatera Selatan memastikan Operasi Senpi Musi 2026 akan terus dilaksanakan
secara berkelanjutan sebagai bagian dari komitmen Polri dalam memberikan
perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat serta menjaga
stabilitas keamanan yang menjadi fondasi utama pembangunan daerah dan
kesejahteraan masyarakat.
baca berita lainnya di google news
