![]() |
| Polres OKU Selatan jajaran Polda Sumsel berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan yang megakibatkan seorang guru SD meninggal dunia |
OKU SELATAN MSM.COM — Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu
Selatan jajaran Polda Sumatera Selatan berhasil mengungkap kasus tindak pidana
penganiayaan yang mengakibatkan seorang guru sekolah dasar berinisial S (47)
meninggal dunia. Dalam perkara tersebut, penyidik telah mengamankan seorang
anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) berinisial Y (16) yang diduga terlibat
dalam peristiwa tersebut.
Peristiwa
terjadi pada Selasa, 9 Juni 2026, sekitar pukul 09.00 WIB di kawasan perumahan
sekolah di Kecamatan Buay Pemaca, Kabupaten OKU Selatan. Berdasarkan hasil
penyelidikan awal, korban memergoki pelaku berada di dalam rumahnya. Saat itu
diduga terjadi upaya pengambilan uang milik korban yang berujung pada tindak
kekerasan.
Dalam
situasi tersebut, pelaku diduga mengambil sebilah pisau dari area dapur rumah
dan melakukan penyerangan terhadap korban. Akibat luka yang diderita, korban
sempat mendapatkan perawatan medis di fasilitas kesehatan setempat sebelum
dirujuk ke RSUD Muaradua dan selanjutnya ke Rumah Sakit Musi Medika Cendika
(RSMMC) Palembang. Namun pada Kamis, 11 Juni 2026, korban dinyatakan meninggal
dunia.
Menerima
laporan kejadian tersebut, Satreskrim Polres OKU Selatan segera melakukan olah
tempat kejadian perkara, pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan barang bukti,
serta melakukan pencarian terhadap terduga pelaku.
Dalam
proses penyelidikan, penyidik memperoleh informasi bahwa pelaku akan
menyerahkan diri melalui jajaran Polres Ogan Ilir. Pada Selasa, 16 Juni 2026,
pelaku akhirnya menyerahkan diri secara kooperatif dengan didampingi pihak
keluarga di Polsek Rantau Alai. Selanjutnya, pelaku dijemput dan dibawa ke
Polres OKU Selatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai
ketentuan peradilan pidana anak.
Dari
hasil penyidikan, petugas mengamankan barang bukti berupa satu bilah pisau
dengan panjang sekitar 35 sentimeter yang diduga digunakan dalam peristiwa
tersebut.
Penyidik
menjerat pelaku dengan Pasal 466 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023
tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait tindak pidana penganiayaan
yang mengakibatkan matinya orang. Karena pelaku masih berstatus anak, seluruh
proses hukum dilaksanakan dengan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Kapolres
Ogan Komering Ulu Selatan AKBP I Made Redi Hartana, S.H., S.I.K., M.I.K.,
menegaskan bahwa jajarannya berkomitmen mengungkap setiap tindak pidana secara
profesional dan memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak.
“Kami
bergerak cepat sejak menerima laporan kejadian. Seluruh tahapan penyelidikan
dan penyidikan dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan
hukum yang berlaku. Saat ini penyidik masih terus melengkapi berkas perkara
untuk memastikan proses hukum berjalan dengan baik,” tegas AKBP I Made Redi
Hartana, S.H., S.I.K., M.I.K.
Sementara
itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumatera Selatan Kombes Pol
Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa Polda Sumsel berkomitmen
memberikan perlindungan kepada masyarakat sekaligus menjamin penegakan hukum
yang berkeadilan.
“Kami
akan menindaklanjuti setiap tindak pidana secara profesional, transparan, dan
sesuai ketentuan hukum. Dalam perkara ini, kami juga mengapresiasi sikap
kooperatif pihak keluarga yang mendukung proses penegakan hukum sehingga
penyidikan dapat berjalan dengan baik,” ujar Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya,
S.I.K., M.H.
Polda
Sumatera Selatan mengimbau masyarakat untuk mengedepankan penyelesaian
permasalahan melalui jalur hukum dan menghindari tindakan kekerasan dalam
bentuk apa pun. Kepolisian juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus
berperan aktif menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah
Sumatera Selatan.
baca berita lainnya di google news
