![]() |
| Kepolisian Resor OKI jajaran Polda Sumsel berhasil mengungkap kasus tindak pidana pembunuhan yang terjadi di Dusun Pematang Gaib Desa Jejawi Kecamatan Jejawi |
OGAN KOMERING ILIR MSM.COM — Kepolisian Resor Ogan Komering Ilir
(OKI) jajaran Polda Sumatera Selatan berhasil mengungkap kasus tindak pidana
pembunuhan yang terjadi di Dusun Pematang Gaib, Desa Jejawi, Kecamatan Jejawi,
Kabupaten Ogan Komering Ilir. Dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian,
petugas berhasil mengamankan tersangka utama berinisial Y (59), seorang petani,
di kediamannya tanpa perlawanan.
Peristiwa
tersebut terjadi pada Senin, 15 Juni 2026, sekitar pukul 20.30 WIB di depan
masjid Dusun Pematang Gaib. Korban berinisial S (30), seorang petani, ditemukan
meninggal dunia akibat luka serius yang diduga disebabkan oleh serangan
menggunakan senjata tajam.
Berdasarkan
hasil penyelidikan awal, kejadian bermula ketika tersangka menegur korban yang
diduga sedang membongkar dinding pondok milik kerabat tersangka. Teguran
tersebut berkembang menjadi perselisihan yang berujung pada tindak kekerasan.
Dalam situasi tersebut, tersangka diduga menggunakan senjata tajam jenis parang
dan pisau yang mengakibatkan korban mengalami luka fatal.
Setelah
kejadian, korban sempat berupaya menyelamatkan diri. Namun akibat luka yang
diderita, korban akhirnya meninggal dunia. Tersangka kemudian meninggalkan
lokasi sebelum akhirnya berhasil diamankan petugas kepolisian.
Menindaklanjuti
laporan masyarakat, Tim Satreskrim Polres OKI bersama personel Polsek Jejawi
segera melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa saksi-saksi,
mengumpulkan barang bukti, serta melakukan pengejaran terhadap pelaku. Berkat
kerja cepat dan terukur, petugas berhasil mengidentifikasi keberadaan tersangka
dan melakukan penangkapan pada Selasa, 16 Juni 2026, sekitar pukul 23.00 WIB.
Saat
dilakukan interogasi awal, tersangka mengakui perbuatannya. Selanjutnya
tersangka dibawa ke Polsek Jejawi dan kemudian diserahkan kepada penyidik
Satreskrim Polres OKI untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam
pengungkapan perkara tersebut, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti
berupa satu bilah parang, satu bilah pisau, satu celana panjang warna hitam,
serta satu kaus lengan panjang berwarna merah yang diduga digunakan saat
kejadian.
Atas
perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 458 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait tindak pidana pembunuhan.
Keberhasilan
pengungkapan perkara ini menjadi bukti komitmen Polri dalam memberikan
perlindungan kepada masyarakat, menjaga stabilitas keamanan, serta memberikan
kepastian hukum terhadap setiap tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum
Polda Sumatera Selatan.
Kapolres
Ogan Komering Ilir AKBP Eko Rubiyanto, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa
pengungkapan cepat tersebut merupakan hasil kerja sama seluruh unsur kepolisian
dalam merespons laporan masyarakat secara profesional dan presisi.
“Kami
bergerak cepat sejak menerima informasi terkait peristiwa tersebut. Seluruh
personel bekerja maksimal melakukan penyelidikan dan pengejaran sehingga
tersangka berhasil diamankan dalam waktu singkat. Kami memastikan proses hukum
berjalan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan yang berlaku,”
tegas AKBP Eko Rubiyanto, S.H., S.I.K., M.H.
Sementara
itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumatera Selatan Kombes Pol
Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa Polda Sumsel tidak
memberikan ruang bagi pelaku kejahatan yang mengancam keselamatan masyarakat.
“Kami
akan menindak tegas setiap tindak pidana yang mengancam jiwa dan keselamatan
masyarakat. Keberhasilan pengungkapan ini menunjukkan komitmen jajaran Polda
Sumsel dalam menjaga keamanan, memberikan rasa keadilan bagi masyarakat, serta
memastikan situasi kamtibmas tetap kondusif,” ujar Kombes Pol Nandang Mu’min
Wijaya, S.I.K., M.H.
baca berita lainnya di google news
