![]() |
| Polda Sumsel melalui Disreskrimsus berhasil mengungkap tindak pidana siber berupa manipulasi data elektronik untuk aktivasi IMEI ilegal pada sekitar 12.000 unit ponsel yang berasal dari luar negeri |
PALEMBANG MSM.COM — Polda Sumatera Selatan
melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berhasil mengungkap
tindak pidana siber berupa manipulasi data elektronik untuk aktivasi
International Mobile Equipment Identity (IMEI) ilegal pada sekitar 12.000 unit
telepon seluler yang berasal dari luar negeri. Dalam pengungkapan tersebut,
penyidik mengamankan empat tersangka yang diduga memiliki peran berbeda dalam
menjalankan praktik ilegal yang beroperasi di Palembang, Batam, dan Bali.
Kasus
ini menjadi salah satu pengungkapan menonjol di bidang kejahatan siber karena
menyasar sistem registrasi perangkat telekomunikasi nasional yang seharusnya
diperuntukkan bagi wisatawan atau warga negara asing yang membawa perangkat
dari luar negeri ke Indonesia secara sah.
Pengungkapan
kasus bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas penjualan telepon
seluler impor yang telah memperoleh akses jaringan operator seluler Indonesia
melalui proses yang diduga tidak sesuai ketentuan. Menindaklanjuti informasi
tersebut, tim Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel melakukan penyelidikan
di sebuah konter telepon seluler yang berada di kawasan Komplek Ruko PS, Kota
Palembang.
Dari
hasil pemeriksaan awal, penyidik menemukan sejumlah perangkat telepon seluler
yang telah memperoleh aktivasi IMEI melalui mekanisme yang tidak sah.
Penelusuran lebih lanjut terhadap perangkat digital dan transaksi elektronik
yang ditemukan di lokasi mengungkap adanya praktik manipulasi data menggunakan
dokumen paspor milik warga negara asing tanpa izin pemiliknya.
Penyidik
kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengidentifikasi serta menangkap
empat tersangka yang memiliki peran berbeda dalam jaringan tersebut.
Tersangka
AR (43) diduga berperan sebagai pelaku utama yang melakukan proses aktivasi
IMEI dengan memanfaatkan data paspor warga negara asing pada sistem registrasi
perangkat telekomunikasi. Tersangka RK (42) berperan sebagai pemilik konter
sekaligus pihak yang menawarkan jasa aktivasi sinyal bagi perangkat luar
negeri. Sementara itu, tersangka IJ (26) dan BRW (40) diduga bertugas
menyediakan serta memanipulasi data pendukung berupa kode batang IMEI dan
dokumen elektronik yang digunakan dalam proses registrasi ilegal tersebut.
Dari
hasil penyidikan sementara, para pelaku diduga telah melakukan aktivasi IMEI
terhadap sekitar 12.000 unit telepon seluler sejak menjalankan aksinya.
Aktivitas tersebut memberikan keuntungan ekonomi bagi para pelaku sekaligus
berpotensi menimbulkan kerugian terhadap tata kelola sistem telekomunikasi
nasional serta pengawasan perangkat yang beredar di Indonesia.
Dalam
pengungkapan tersebut, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti berupa
telepon seluler berbagai merek, dokumen elektronik, foto paspor warga negara
asing, tangkapan layar kode batang IMEI, kartu SIM, perangkat digital
pendukung, akses akun registrasi, serta dokumen transaksi keuangan yang diduga
berkaitan dengan aktivitas kejahatan tersebut.
Para
tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik, serta ketentuan pidana lain yang relevan
berdasarkan hasil pengembangan penyidikan.
Wakil
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan AKBP Listiyono Dwi
Nugroho, S.I.K., M.M., menjelaskan bahwa modus operandi para pelaku dilakukan
dengan memanfaatkan celah layanan registrasi perangkat yang diperuntukkan bagi
wisatawan asing.
“Para
pelaku memanfaatkan data paspor warga negara asing tanpa hak untuk mendaftarkan
perangkat telepon seluler yang berasal dari luar negeri agar dapat digunakan
pada jaringan operator di Indonesia. Modus ini terorganisasi dan melibatkan
beberapa pihak dengan peran yang berbeda-beda. Kami akan terus melakukan
pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat,”
jelas AKBP Listiyono Dwi Nugroho, S.I.K., M.M.
baca berita lainnya di google news
