![]() |
| Kepolisian Resor PALI jajaran Polda Sumsel berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang menyasar para peserta seleksi Paskibraka di Kabupaten PALI |
PENUKAL ABAB LEMATANG ILIR MSM.COM — Kepolisian
Resor PALI jajaran Polda Sumatera Selatan berhasil mengungkap kasus pencurian
dengan pemberatan yang menyasar para peserta seleksi Pasukan Pengibar Bendera
Pusaka (Paskibraka) di Kabupaten PALI. Pengungkapan tersebut merupakan bentuk
komitmen Polri dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya
generasi muda yang sedang mengikuti kegiatan pembinaan dan seleksi kenegaraan.
Peristiwa
pencurian terjadi pada Selasa, 21 April 2026, sekitar pukul 02.30 WIB, di
sebuah rumah kontrakan yang ditempati sebelas peserta seleksi paskibraka di
kawasan Talang Pipa Bawah, Kelurahan Talang Ubi Barat, Kecamatan Talang Ubi,
Kabupaten PALI.
Saat
para penghuni rumah sedang beristirahat, salah seorang korban terbangun setelah
mendengar suara pintu ditutup. Ketika memeriksa barang miliknya, korban
mendapati telepon seluler yang sebelumnya berada di dekat tempat tidur telah
hilang. Korban kemudian membangunkan penghuni lainnya dan diketahui sebanyak
delapan unit telepon seluler milik para peserta seleksi paskibraka telah raib
dibawa pelaku.
Akibat
kejadian tersebut, para korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir
mencapai Rp20.500.000 dan selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polres
PALI untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menindaklanjuti
laporan masyarakat tersebut, Satuan Reserse Kriminal Polres PALI melakukan
serangkaian penyelidikan dan pengembangan secara intensif. Berdasarkan hasil
penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi terduga pelaku berinisial SPP
(34), seorang buruh harian lepas.
Pada
Senin, 15 Juni 2026, sekitar pukul 17.30 WIB, Tim Opsnal Satreskrim Polres PALI
berhasil mengamankan tersangka di kawasan Komplek Pertamina, Kecamatan Talang
Ubi. Saat dilakukan penangkapan, tersangka tidak melakukan perlawanan dan
langsung dibawa ke Polres PALI guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Dari
hasil penyidikan, petugas turut mengamankan barang bukti berupa dua kotak
kemasan telepon seluler yang berkaitan dengan hasil kejahatan, masing-masing
kotak ponsel merek Oppo A17 dan Vivo Y15s. Penyidik terus melakukan
pengembangan untuk melengkapi alat bukti serta menelusuri keberadaan barang
hasil kejahatan lainnya.
Atas
perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023
tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait tindak pidana pencurian dengan
pemberatan.
Kapolres
PALI AKBP Yunar H.P. Sirait, S.H., S.I.K., M.I.K., menegaskan bahwa
keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras penyidik dalam
menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara profesional dan
berkesinambungan.
“Kami
memastikan setiap laporan yang diterima akan ditindaklanjuti secara serius.
Pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen Polres PALI dalam memberikan
kepastian hukum kepada masyarakat serta melindungi generasi muda yang menjadi
korban tindak pidana. Proses penyidikan akan terus kami lakukan hingga seluruh
rangkaian perkara dapat terungkap secara menyeluruh,” tegas AKBP Yunar H.P.
Sirait, S.H., S.I.K., M.I.K.
Sementara
itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumatera Selatan Kombes Pol
Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., mengapresiasi kinerja jajaran Satreskrim
Polres PALI yang berhasil mengungkap kasus tersebut melalui proses penyelidikan
yang cermat.
“Setiap
laporan masyarakat merupakan prioritas bagi Polri. Keberhasilan pengungkapan
kasus ini membuktikan bahwa Polri hadir memberikan perlindungan dan kepastian
hukum kepada masyarakat. Kami mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif
memberikan informasi guna mendukung terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan
kondusif,” ujar Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H.
baca berita lainnya di google news
