![]() |
| Jajaran Kepolisian Daerah Sumatera Selatan melalui Satuan Reserse Narkoba Polres Lubuk Linggau kembali berhasil mengungkap tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu |
LUBUK LINGGAU MSM.COM – Jajaran
Kepolisian Daerah Sumatera Selatan melalui Satuan Reserse Narkoba Polres Lubuk
Linggau kembali berhasil mengungkap tindak pidana peredaran gelap narkotika
jenis sabu. Seorang pria berinisial AF (31) diamankan saat diduga hendak
melakukan transaksi narkotika di kawasan Jalan Bukit Sulap, Kelurahan Wira
Karya, Kecamatan Lubuk Linggau Timur II, Kota Lubuk Linggau.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi
masyarakat yang melaporkan maraknya aktivitas transaksi narkotika di sekitar
Bukit Sulap Kost, Jalan Bukit Sulap. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kepala
Satuan Reserse Narkoba Polres Lubuk Linggau AKP M. Romi, S.H., M.H., memerintahkan
KBO Satresnarkoba IPDA Muhamad Deden bersama tim operasional untuk melakukan
penyelidikan secara intensif di lokasi yang dimaksud.
Pada Kamis, 23 Juli 2026 sekitar pukul 10.50 WIB,
tim melakukan penyisiran di kawasan tersebut dan mencurigai seorang pengendara
sepeda motor Honda Scoopy warna abu-abu putih dengan nomor polisi BG-3356-HAI
yang menunjukkan gerak-gerik mencurigakan. Petugas kemudian melakukan
penghentian dan pemeriksaan terhadap pengendara yang diketahui berinisial AF
(31).
Dalam penggeledahan di tempat kejadian perkara,
petugas menemukan satu bungkus plastik klip bening berisi kristal putih diduga
narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,25 gram yang disembunyikan tersangka
di bawah telapak kakinya. Saat diinterogasi, tersangka mengakui masih menyimpan
narkotika lainnya di kediamannya yang berada di Jalan Depati Said, Kelurahan
Lubuk Linggau Ulu, Kecamatan Lubuk Linggau Barat II.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan lanjutan di
rumah tersangka. Di dalam kamar tidur, ditemukan delapan bungkus plastik klip
bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,16 gram yang
disembunyikan di dalam lemari pakaian, serta satu set alat hisap sabu (bong).
Dengan demikian, total barang bukti yang berhasil diamankan berupa sembilan
paket sabu dengan berat bruto keseluruhan 2,41 gram. Selain itu, petugas turut
menyita satu unit telepon seluler Oppo Reno6 serta satu unit sepeda motor Honda
Scoopy yang digunakan tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan
melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun
2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun
2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat
(1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 juncto
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026.
Kapolres Lubuk Linggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi,
S.H., S.I.K., M.I.K., menegaskan bahwa jajarannya akan terus meningkatkan upaya
pemberantasan peredaran gelap narkotika demi menjaga keamanan masyarakat.
"Pengungkapan ini merupakan respons nyata atas
laporan masyarakat. Kami berkomitmen untuk menyapu bersih peredaran gelap
narkotika di wilayah hukum Polres Lubuk Linggau. Tidak ada ruang bagi pelaku
kejahatan narkotika karena kejahatan ini mengancam keselamatan generasi bangsa
dan stabilitas kamtibmas," tegas AKBP Adithia Bagus Arjunadi, S.H.,
S.I.K., M.I.K.
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat
Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Nandang Mu'min Wijaya, S.I.K., M.H.,
mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga
pengungkapan kasus dapat dilakukan secara cepat dan tepat.
"Polda Sumatera Selatan mengajak seluruh
masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memerangi peredaran gelap narkotika
dengan tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian. Sinergi antara
masyarakat dan aparat penegak hukum menjadi kekuatan utama dalam melindungi
generasi muda serta mewujudkan situasi kamtibmas yang aman, nyaman, dan
kondusif di seluruh wilayah Sumatera Selatan," ujar Kombes Pol. Nandang
Mu'min Wijaya, S.I.K., M.H.
baca berita lainnya di google news
