JAKARTA MSM.COM – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan
Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertajuk
“Reforma Agraria dan Peranan Bank Tanah” bersama Komisi II DPR RI dan Badan
Bank Tanah, di Aula Prona Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Senin (13/07/2026).
Wakil Menteri (Wamen) ATR/Wakil Kepala (Waka) BPN, Ossy Dermawan berharap,
melalui penguatan pelaksanaan Reforma Agraria dan optimalisasi peran Bank Tanah
sebagai instrumen penyediaan tanah, pengelolaan pertanahan bisa berlangsung
lebih profesional, produktif, dan bermanfaat terhadap perekonomian.
“Reforma Agraria ini tidak sekedar soal legalisasi
aset, namun juga memastikan penataan aksesnya, yaitu tanah yang telah diberikan
dapat memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat,” ujar Wamen Ossy saat membuka
FGD.
Menurut Wamen Ossy, pelaksanaan Reforma Agraria
masih menghadapi sejumlah kendala dan tantangan. Di antaranya, tersedianya
objek Reforma Agraria yang benar-benar clean and clear, obyek penerima manfaat
yang dinilai, kesinambungan antara penataan aset dan penataan akses, hingga
efektivitas kelembagaan baik di tingkat pusat maupun daerah.
“Kita perlu memastikan tepat sasaran penerima
manfaat dari Reforma Agraria, juga bagaimana setelah penataan aset, juga
penataan aksesnya berjalan lancar, tanah tersebut dapat berdaya guna, berhasil
guna dan memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat,” terang Wamen Ossy.
Terkait pengelolaan tanah, Wamen Ossy juga menyoroti
peran Bank Tanah. Menurutnya, Bank Tanah memiliki tugas penting dalam
pengelolaan pertanahan, salah satunya menjaga keseimbangan fungsi ekonomi dan
fungsi sosial.
“Bank Tanah juga memastikan tanah yang dikelola
bebas dari persoalan hukum dan konflik sosial, membangun kepercayaan masyarakat
melalui tata kelola yang transparan dan akuntabel, serta mencegah praktik
ekonometrik agar tanah dimanfaatkan sesuai peruntukannya,” jelas Wamen Ossy.
Untuk penguatan Reforma Agraria dan pengelolaan Bank
Tanah, Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda dalam kesempatan ini
mengungkapkan bahwa Komisi II telah menghimpun berbagai catatan hasil rapat
kerja, rapat dengar pendapat, dan kunjungan kerja yang dapat menjadi masukan
bagi penyempurnaan kebijakan. Menurutnya, sejumlah permasalahan, mulai dari
redistribusi tanah, Hak Guna Usaha (HGU), Hak Pengelolaan (HPL), legalisasi
aset, tanah adat, Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD), Lahan Pertanian Pangan
Berkelanjutan (LP2B), hingga peran Badan Bank Tanah, masih memerlukan
penyempurnaan regulasi agar penerapannya lebih efektif.
“Kami ingin ada perbaikan dari hulu atau perbaikan
dari regulasi. Kalau Kementerian ATR/BPN ragu memperbaiki regulasinya, kami
akan memberikan dukungan agar negara memiliki kepastian hukum yang lebih kuat,
agar negara ini punya martabat, punya marwah dalam menjalankan Reforma
Agraria,” tegas M. Rifqinizamy Karsayuda.
Ketua Komisi II DPR RI juga menilai Bank Tanah perlu
memperoleh penguatan regulasi agar mampu menjalankan fungsi penghimpunan dan
pendistribusian tanah secara optimal. Dengan dukungan regulasi yang lebih kuat,
ia berharap Badan Bank Tanah dapat mendukung program Reforma Agraria sekaligus
memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat sesuai amanat
konstitusi. “Sebagai mitra kerja, Komisi II DPR RI akan lebih sering
(berkoordinasi) memanggil Bank Tanah untuk memastikan agar program Reforma
Agraria melalui (dukungan) Bank Tanah dapat berjalan dengan baik,” tutupnya.
Usai Upacara Wamen Ossy dan Ketua Komisi II DPR RI,
kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan dari Direktur Jenderal Penataan Agraria,
Embun Sari dan Plt. Kepala Badan Bank Tanah, Hakiki Sudrajat. Agenda FGD
kemudian dilanjutkan ke diskusi bersama sejumlah Pimpinan dan Anggota Komisi II
DPR RI yang hadir. Turut hadir dalam forum ini, sejumlah Pejabat Pimpinan
Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN.
baca berita lainnya di google news
