JAKARTA MSM.COM – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan
Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menerima hasil kajian Peta Jalan Penyelesaian
Konflik Agraria Berbasis Hak Asasi Manusia (HAM) yang disusun Komisi Nasional
(Komnas) HAM pada Senin (13/07/2026). Kajian tersebut merupakan masukan untuk
memperkuat penanganan konflik agraria melalui kebijakan penyempurnaan,
penguatan koordinasi lintas sektor, serta pendekatan yang lebih berorientasi
pada perlindungan hak asasi manusia.
“Konflik agraria tidak semata-mata berkaitan dengan
tugas dan fungsi kami di bidang pertanahan. Di dalamnya terdapat persoalan hak
hidup, hak memperoleh keadilan, hak atas rasa aman, hingga hak atas lingkungan
hidup yang baik dan sehat. Oleh karena itu, Peta Jalan Penyelesaian Konflik
Agraria Berbasis HAM ini menjadi yang sangat penting dalam upaya menyelesaikan
pekerjaan agraria secara menyeluruh,” ujar Wakil Menteri (Wamen) ATR/Wakil
Kepala (Waka) BPN, Ossy Dermawan, saat Dialog Rekomendasi Kajian Peta Jalan
Penyelesaian Konflik Agraria Berbasis HAM, di gedung Komnas HAM, Jakarta.
Dalam kesempatan ini, Ossy Dermawan mengapresiasi
penyusunan kajian yang dilakukan Komnas HAM selama hampir tiga tahun.
Menurutnya, dokumen tersebut memandang konflik agraria sebagai permasalahan
yang bersifat struktural sehingga penyelesaiannya memerlukan pendekatan yang
lebih komprehensif dan melibatkan berbagai kementerian/lembaga.
Wamen Ossy menilai, hasil kajian beserta rekomendasi
yang disampaikan Komnas HAM menjadi masukan penting bagi pemerintah dalam
memperkuat penyelesaian konflik agraria. Jajaran Kementerian ATR/BPN siap
mendengarkan berbagai rekomendasi melalui penguatan koordinasi lintas sektor,
pembahasan bersama terhadap kasus-kasus prioritas, hingga menjadikannya sebagai
bahan penyusunan kebijakan dan regulasi pertanahan ke depan.
“Kami akan melaporkan hasil kajian ini kepada Bapak
Menteri. Kami juga melihat ada peluang untuk memperkuat substansi penyelesaian
konflik agraria melalui penguatan regulasi sehingga langkah-langkah
penyelesaiannya memiliki landasan yang semakin kuat,” kata Wamen Ossy.
Sementara itu, Wakil Ketua Bidang Eksternal Komnas
HAM, Putu Elvina, mengatakan bahwa hasil kajian Peta Jalan Penyelesaian Konflik
Agraria Berbasis HAM disusun bukan hanya untuk Kementerian ATR/BPN. Kajian ini
disusun sebagai masukan bagi berbagai kementerian dan lembaga karena
penyelesaian konflik agraria tidak hanya berkaitan dengan sektor pertanahan,
namun juga kehutanan, energi dan sumber daya mineral, serta sektor lain yang
saling berkaitan.
Oleh karena itu, rekomendasi kajian ini perlu
menjadi masukan bagi kementerian dan lembaga terkait, termasuk dalam pembahasan
regulasi yang sedang berjalan. Kolaborasi lintas sektor menjadi bagian penting
sebagai upaya mencegah konflik agraria yang terus berulang,” ungkap Putu
Elvina.
Pada kesempatan ini, Wamen ATR/Waka BPN hadir
mengikuti dialog dengan didampingi oleh, Direktur Jenderal Penanganan Sengketa
dan Konflik Pertanahan, Iljas Tedjo Prijono; serta Direktur Hubungan
Kelembagaan dan Pengaturan Layanan Pertanahan, Hizkia Simarmata.
baca berita lainnya di google news
