KAMPAR MSM.COM – Staf Khusus Menteri Bidang Reforma Agraria pada
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Rezka
Oktoberia, menegaskan bahwa program pendaftaran tanah ulayat tidak bertujuan
mengubah status tanah adat menjadi tanah negara. Sebaliknya, pengadministrasian
tanah ulayat merupakan bentuk kehadiran negara untuk memberikan perlindungan
hukum terhadap hak masyarakat hukum adat.
“Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN menegaskan
bahwa tidak ada maksud atau kebijakan untuk menjadikan tanah ulayat sebagai
milik negara, maupun memfasilitasi kepentingan investor dengan mempertahankan
kepentingan masyarakat. Tujuan utamanya adalah melindungi kepentingan
masyarakat adat kita seluruh pemilik tanah. Jadi, sama sekali tidak ada tujuan
untuk menghilangkan hak adat,” ujar Rezka Oktoberia saat Kunjungan Lapangan dan
Monitoring Pendaftaran Tanah Ulayat di Desa Gunung Sahilan, Kabupaten Kampar,
Kamis (09/07/2026).
Rezka Oktoberia menjelaskan, pendaftaran tanah
ulayat merupakan upaya menyelaraskan hukum adat dengan sistem hukum pertanahan
nasional tanpa menghilangkan nilai-nilai adat yang telah diwariskan secara
turun-temurun. Perlindungan tanah menjadi wujud kehadiran suatu negara dalam
memastikan hak masyarakat adat tetap terlindungi sekaligus menjawab kebutuhan
hukum di masa kini.
Keputusan untuk mendaftarkan tanah ulayat sepenuhnya
berada di tangan masyarakat adat sebagai pemegang hak. “Pendaftaran Tanah
Ulayat adalah hak, bukan kewajiban. Negara harus memastikan bahwa warisan
leluhur tetap terjaga dan tidak tergerus oleh zaman,” tuturnya.
Tanah ulayat yang sudah terdaftar dan tersertipikasi
dapat memberikan banyak manfaat bagi masyarakat hukum adat. Selain memberikan
kepastian hukum, pendaftaran tanah juga berfungsi melindungi aset masyarakat
hukum adat, mencegah ekosistem dan konflik akibat tumpang tindih klaim, serta
menjaga agar tanah ulayat tidak hilang atau beralih secara tidak sah di masa
mendatang.
Rezka Oktoberia menyebut, tanah ulayat merupakan
tanah dengan gabungan nilai ekonomi sekaligus nilai sosial, budaya, dan
spiritual yang menjadi bagian dari identitas masyarakat hukum adat. Oleh karena
itu, perlindungan hukum atas tanah ulayat sangatlah penting agar hak atas tanah
tetap terjaga hingga generasi mendatang. "Pendaftaran tanah ulayat ibarat
benteng. Benteng yang memastikan tanah itu tetap menjadi milik masyarakat adat.
Bukan hanya hari ini, tapi juga untuk anak cucu di masa depan," tutupnya.
Kegiatan ini juga melibatkan jajaran Kantor Wilayah
BPN Provinsi Riau, Kantor Pertanahan Kabupaten Kampar, pemerintah daerah, ninik
mamak, tokoh adat, dan masyarakat hukum adat. Selain meninjau lokasi tanah
ulayat di Desa Gunung Sahilan, seluruh pihak juga berdialog untuk menyamakan
pemahaman mengenai batas wilayah adat, status tanah ulayat, serta
langkah-langkah percepatan pendaftaran tanah ulayat tersebut.
baca berita lainnya di google news
