JAKARTA MSM.COM – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan
Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, bersama Menteri Perumahan dan
Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, menyepakati pelaksanaan program
Sertipikasi Sektor Perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Kesepakatan tersebut dicapai dalam rapat koordinasi (Rakor) yang turut
melibatkan Badan Pusat Statistik (BPS), di Kementerian ATR/BPN, Jakarta pada
Selasa (14/07/2026), guna memastikan kriteria penerima manfaat program tepat
sasaran.
“Jadi ini adalah sertipikasi gratis bagi masyarakat
berpenghasilan rendah. Judul programnya adalah Sertipikasi Sektor Perumahan
untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah,” ujar Menteri Nusron saat ditemui awak
media usai rakor.
Menteri Nusron menjelaskan, terdapat tiga kelompok
masyarakat yang menjadi sasaran program Sertipikasi Sektor Perumahan untuk
Masyarakat Berpenghasilan Rendah. Pertama, penerima bantuan perumahan
pemerintah, seperti Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) maupun program
bedah rumah. Kedua, masyarakat penerima Kredit Pemilikan Rumah Fasilitas
Likuiditas Pembiayaan Perumahan (KPR FLPP), khususnya untuk peningkatan status
Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Sertipikat Hak Milik (SHM). Ketiga, masyarakat
yang membangun rumah secara mandiri dan masuk kategori masyarakat
berpenghasilan rendah.
“Bagi mereka yang mendapatkan program KPR FLPP,
sertipikatnya juga gratis. Tapi, yang kita gratiskan adalah HGB yang sudah atas
nama individu kemudian dinaikkan menjadi SHM,” jelas Menteri Nusron.
Selain pekerja formal yang dapat menunjukkan slip
gaji sesuai kriteria MBR, program Sertipikasi Sektor Perumahan untuk Masyarakat
Berpenghasilan Rendah juga membuka akses bagi pekerja sektor informal.
Masyarakat yang tidak memiliki slip gaji tetap dapat mengikuti program,
sepanjang tercatat hingga maksimal desil 8 dalam Data Tunggal Sosial dan
Ekonomi Nasional (DTSEN) serta memenuhi persyaratan yang berlaku.
Program ini dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang
memenuhi kriteria tersebut. Pemohon cukup mendatangi Kantor Pertanahan dengan
membawa persyaratan pengajuan sertipikat beserta dokumen pendukung yang
membuktikan bahwa yang bersangkutan, termasuk dalam kelompok penerima program
Sertipikasi Sektor Perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah.
Menteri PKP, Maruarar Sirait, mengapresiasi dukungan
Kementerian ATR/BPN dalam memperkuat berbagai program pemerintah di sektor
perumahan. Menurutnya, program Sertipikasi Sektor Perumahan untuk Masyarakat
Berpenghasilan Rendah menjadi terobosan yang melengkapi bantuan perumahan
sehingga masyarakat tidak hanya memperoleh rumah yang layak, tapi juga
kepastian hukum atas tanahnya.
“Terobosan yang paling luar biasa dari kolaborasi
kita adalah sertipikasi gratis bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Ini
merupakan dukungan yang luar biasa dari Menteri ATR/Kepala BPN bagi rakyat
kecil. Nantinya, sertipikasi gratis ini akan digabungkan dengan program BSPS
atau Bedah Rumah. Jadi sertipikatnya diurus, rumahnya dibedah, dan ekonomi
keluarganya juga akan diperkuat melalui program KUR Perumahan,” ungkap Maruarar
Sirait.
Program sertipikasi gratis ini ditargetkan
menjangkau sekitar satu juta bidang tanah pada tahun 2026 dan menjadi bagian
dari dukungan Kementerian ATR/BPN terhadap program Tiga Juta Rumah yang
diinisiasi pemerintah. Melalui program tersebut, masyarakat berpenghasilan
rendah diharapkan dapat memperoleh kepastian hukum atas tanah sekaligus mengurangi
beban biaya dalam proses sertipikasi tanah.
baca berita lainnya di google news
