JAKARTA MSM.COM – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan
Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, melaporkan realisasi anggaran
Kementerian ATR/BPN tahun 2025 dalam Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar
Pendapat (RDP) bersama Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
(DPR RI), Rabu (15/07/2026). Laporan disampaikan sebagai tindak lanjut dari
pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan
APBN Tahun Anggaran 2025 yang tengah disampaikan oleh Kementerian Keuangan ke
Badan Anggaran DPR RI.
“Realisasi anggaran Kementerian ATR/BPN tahun 2025
mencapai 95,73% atau sekitar Rp6.128.365.417.558 dari total pagu
Rp6.401.913.357.000,” ujar Menteri Nusron di Gedung DPR RI, Jakarta.
Di hadapan Ketua, Wakil Ketua, beserta Anggota
Komisi II DPR RI dan disimak oleh perwakilan Badan Pengawas Pemilihan Umum
(Bawaslu) serta Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang ikut mengikuti rapat, Menteri
Nusron memaparkan rincian pengelolaan anggaran Kementerian ATR/BPN. Dalam
perjalanan anggaran tahun 2025, Kementerian ATR/BPN memperoleh tambahan
anggaran sebesar Rp490,2 miliar, hibah dalam negeri Rp12,79 miliar, serta hibah
luar negeri Rp22,60 miliar.
Di tengah kebijakan efisiensi anggaran pemerintah
pada tahun 2025, Kementerian ATR/BPN memperoleh relaksasi blokir anggaran dalam
dua tahap. Anggaran tersebut kemudian dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan
belanja pegawai dan mendukung pelaksanaan program prioritas nasional di bidang
layanan pertanian dan tata ruang.
“Tahap pertama Rp766,4 miliar dialokasikan untuk
belanja pegawai non-ASN yang beralih status jadi Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja (PPPK). Tahap dua Rp666,9 miliar untuk belanja pegawai calon
ASN, program prioritas nasional, layanan kerajaan dan ruang, sarana prasarana,
dan dukungan manajemen PNBP,” jelas Menteri Nusron.
Setelah menerima laporan dari Menteri Nusron, Wakil
Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Ass Sadikin sebagai pimpinan rapat meminta
agar Kementerian ATR/BPN menguatkan pengelolaan keuangan negara. Ia ingin
pengelolaannya berdasarkan kinerja yang berorientasi pada keluaran (output),
hasil (outcome), dan dampak (impact) yang terukur.
“Komisi II DPR RI meminta Kementerian ATR/BPN
menerapkan mekanisme check and balance untuk mencegah terjadinya penyimpangan,
temuan berulang, dan kerugian negara. Terutama pada program prioritas nasional
maupun program yang berdampak langsung kepada masyarakat,” ujar Zulfikar Ass
Sadikin.
Pada rapat tersebut, Menteri ATR/Kepala BPN hadir
dengan didampingi Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, serta para
Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN. Jajaran
Kementerian ATR/BPN di daerah juga mengikuti sepanjang rapat secara berani.
baca berita lainnya di google news
