OGAN ILIR MSM.COM – Komitmen Polda Sumatera Selatan dalam
memberantas peredaran gelap narkotika terus diperkuat. Satresnarkoba Polres
Ogan Ilir berhasil mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis
sabu dengan mengamankan seorang perempuan berinisial T (39) di Kecamatan
Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir, Jumat (17/7/2026).
Pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas
informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan aktivitas transaksi
narkotika di kawasan permukiman. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel
Satresnarkoba Polres Ogan Ilir melakukan serangkaian penyelidikan hingga
berhasil mengidentifikasi lokasi dan mengamankan terduga pelaku.
Saat dilakukan penggeledahan di kediaman tersangka,
petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak
pidana narkotika, berupa satu paket sabu seberat bruto 1,94 gram, 14 paket sabu
siap edar dengan berat bruto 2,24 gram, serta satu pirek kaca yang masih berisi
sabu seberat bruto 1,38 gram.
Selain narkotika, petugas turut mengamankan satu set
alat hisap (bong), korek api modifikasi, wadah penyimpanan, pirek kaca kosong,
satu unit telepon seluler, pakaian yang digunakan saat kejadian, serta uang
tunai sebesar Rp170.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran
narkotika.
Seluruh barang bukti bersama tersangka kini
diamankan di Mapolres Ogan Ilir untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Penyidik juga terus melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya
jaringan pemasok maupun pihak lain yang terlibat dalam peredaran narkotika
tersebut.
Kapolres Ogan Ilir AKBP Rizka Aprianti, S.H.,
S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen
Polres Ogan Ilir dalam melindungi masyarakat dari ancaman penyalahgunaan dan
peredaran gelap narkotika.
"Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku
peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Ogan Ilir. Setiap informasi dari
masyarakat akan kami tindak lanjuti secara cepat, profesional, dan terukur.
Keberhasilan ini juga menjadi bukti bahwa sinergi antara kepolisian dan
masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba,"
tegas Kapolres.
Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol.
Nandang Mu'min Wijaya, S.I.K., M.H., mengatakan bahwa pemberantasan narkotika
merupakan salah satu prioritas utama Polda Sumsel dalam menjaga keamanan dan
menyelamatkan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
"Setiap pengungkapan kasus narkotika adalah
bagian dari upaya menyelamatkan masyarakat. Polda Sumatera Selatan akan terus
memperkuat penegakan hukum terhadap seluruh jaringan peredaran narkoba tanpa
pandang bulu. Kami juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan
informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan
maupun peredaran narkotika di lingkungannya," ujar Kombes Pol. Nandang
Mu'min Wijaya.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan
melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika beserta ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.
Polda Sumatera Selatan menegaskan akan terus
mengoptimalkan langkah preemtif, preventif, dan represif dalam pemberantasan
narkotika melalui sinergi dengan seluruh elemen masyarakat. Upaya tersebut
merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mewujudkan Sumatera Selatan yang
aman, bersih dari peredaran narkoba, serta kondusif bagi keberlangsungan
pembangunan dan kehidupan masyarakat.
baca berita lainnya di google news
