PALEMBANG MSM.COM – Polda
Sumatera Selatan memperkuat dukungan terhadap program strategis nasional di
sektor energi melalui percepatan penataan Sumur Minyak Masyarakat (Sumas) yang
mengacu pada regulasi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen Polri dalam mendukung tata kelola
sumber daya alam yang legal, aman, berkelanjutan, serta memberikan manfaat bagi
masyarakat dan pembangunan nasional.
Upaya tersebut dibahas dalam Rapat Analisa dan
Evaluasi (Anev) Lanjutan Pendataan Pelaksanaan Survei Sumur Minyak Masyarakat
yang dipimpin oleh Wakil Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Selatan Brigjen Pol
Rony Samtana, S.I.K., M.T.C.P., di Ruang Vicon Lantai 2 Gedung Presisi Polda
Sumsel, Kamis, 23 Juli 2026. Kegiatan dihadiri para Pejabat Utama Polda Sumsel
serta diikuti secara langsung maupun virtual oleh pemerintah daerah dan
instansi terkait.
Turut hadir dalam rapat tersebut Direktur Reserse
Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Doni Satrya Sembiring, S.H.,
S.I.K., M.Si., Kepala Kepolisian Resor Musi Banyuasin AKBP Ruri Prastowo, S.H.,
S.I.K., M.I.K., Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Provinsi Sumatera
Selatan, Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Lahat, serta para
pemangku kepentingan lainnya yang memiliki peran dalam penataan Sumur Minyak
Masyarakat.
Rapat koordinasi dilaksanakan untuk mengevaluasi
hasil pendataan lapangan sekaligus mematangkan rencana pelaksanaan Deklarasi
Damai Sumur Minyak Masyarakat di Kabupaten Lahat. Kegiatan tersebut merupakan
bagian dari upaya membangun kesepahaman seluruh pemangku kepentingan agar
pengelolaan sumur minyak masyarakat berjalan sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan, mengedepankan aspek keselamatan kerja, perlindungan
lingkungan hidup, dan kepastian hukum.
Penataan Sumur Minyak Masyarakat menjadi langkah
strategis dalam mendukung kebijakan pemerintah di sektor energi sekaligus menciptakan
tata kelola migas yang lebih tertib. Melalui sinergi antara Polri, pemerintah
daerah, kementerian terkait, serta masyarakat, diharapkan potensi penyimpangan
dapat diminimalisir sehingga aktivitas masyarakat dapat berjalan secara aman,
produktif, dan memberikan kontribusi terhadap perekonomian daerah.
Selain memperkuat aspek legalitas, penataan Sumur
Minyak Masyarakat juga diharapkan mampu mengurangi potensi konflik sosial,
mencegah eksploitasi yang tidak sesuai ketentuan, meminimalkan risiko kecelakaan
kerja, serta menjaga kelestarian lingkungan. Langkah tersebut menjadi bagian
dari upaya bersama dalam menciptakan stabilitas keamanan yang mendukung
keberlangsungan investasi dan pembangunan nasional.
Wakil Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Selatan
Brigjen Pol Rony Samtana, S.I.K., M.T.C.P., menegaskan bahwa Polri memiliki
peran strategis dalam mengawal kebijakan pemerintah agar dapat berjalan secara
aman, tertib, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Polri tidak hanya berfokus pada penegakan hukum,
tetapi juga hadir mengawal setiap program strategis pemerintah agar dapat
terlaksana secara aman dan sesuai regulasi. Penataan Sumur Minyak Masyarakat
merupakan langkah penting untuk menciptakan kepastian hukum, menjaga
keselamatan masyarakat, serta mendukung ketahanan energi nasional yang
berkelanjutan,” tegas Brigjen Pol Rony Samtana, S.I.K., M.T.C.P.
Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol
Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., mengatakan bahwa penguatan sinergi lintas
sektor merupakan kunci keberhasilan dalam mewujudkan tata kelola Sumur Minyak
Masyarakat yang tertib dan sesuai regulasi pemerintah.
“Kami berkomitmen mendukung penuh kebijakan
pemerintah dalam mewujudkan tata kelola energi yang baik melalui kolaborasi
bersama seluruh pemangku kepentingan. Polda Sumsel akan terus mengawal setiap
tahapan penataan Sumur Minyak Masyarakat agar berjalan aman, kondusif, dan
memberikan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat serta mendukung keberhasilan
program pembangunan nasional,” ujar Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya.
baca berita lainnya di google news
