![]() |
| Jajaran Kepolisian Daerah Sumatera Selatan melalui Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Palembang kembali berhasil mengungkap tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu |
PALEMBANG MSM.COM – Jajaran
Kepolisian Daerah Sumatera Selatan melalui Satuan Reserse Narkoba Polrestabes
Palembang kembali berhasil mengungkap tindak pidana peredaran gelap narkotika
jenis sabu. Seorang pria berinisial DS (31) diamankan saat hendak melakukan
transaksi narkotika di kawasan Kompleks Perumahan Centre Park, Jalan By Pass
Alang-Alang Lebar, Kelurahan Alang-Alang Lebar, Kecamatan Alang-Alang Lebar,
Kota Palembang.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi
masyarakat yang melaporkan maraknya aktivitas transaksi narkotika di kawasan
tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, personel Unit 8 Satresnarkoba
Polrestabes Palembang segera melakukan penyelidikan secara intensif guna
memastikan kebenaran informasi yang diterima.
Dalam rangka mengungkap aktivitas pelaku, petugas
menerapkan metode penyamaran (undercover buy). Pada Rabu, 22 Juli 2026 sekitar
pukul 21.00 WIB, petugas yang menyamar berhasil melakukan kontak dengan pelaku
hingga terjadi kesepakatan transaksi. Saat pelaku menunjukkan barang yang akan
diserahkan, petugas langsung melakukan penyergapan dan mengamankan tersangka
tanpa perlawanan.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan
barang bukti berupa 18 paket plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu
dengan berat bruto keseluruhan 4,27 gram yang berada dalam genggaman tangan
kanan pelaku. Selain itu turut diamankan satu unit timbangan digital warna
silver, satu ball plastik klip bening, satu kotak rokok, satu potongan pipet
runcing, satu wadah kaleng, satu dompet, satu unit telepon seluler merek
Infinix, serta satu unit mobil Daihatsu Sigra warna hitam nomor polisi BG-1694
ZV yang digunakan pelaku dalam menjalankan aktivitasnya.
Hasil pemeriksaan urine terhadap tersangka
menunjukkan positif mengandung zat narkotika. Dalam pemeriksaan awal, tersangka
mengakui bahwa seluruh barang bukti sabu tersebut merupakan miliknya yang
dipersiapkan untuk diedarkan kepada para pemesan.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan
melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun
2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun
2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat
(1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 juncto
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol. Sonny Mahar Budi
Adityawan, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa jajarannya akan terus meningkatkan
upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika sebagai bentuk perlindungan
terhadap masyarakat.
"Pengungkapan ini merupakan bentuk
kesiapsiagaan kami dalam merespon cepat laporan masyarakat. Kami menegaskan
tidak ada ruang bagi para pelaku peredaran narkotika di Kota Palembang.
Kepolisian akan terus mengejar jaringan penyedia di atasnya guna memastikan
lingkungan masyarakat bersih dari bahaya narkoba," tegas Kombes Pol. Sonny
Mahar Budi Adityawan, S.I.K., M.H.
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat
Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Nandang Mu'min Wijaya, S.I.K., M.H.,
memberikan apresiasi kepada masyarakat yang telah berperan aktif memberikan
informasi sehingga pengungkapan kasus dapat dilakukan secara cepat dan tepat.
"Polda Sumatera Selatan memberikan apresiasi
kepada masyarakat yang berani melaporkan dugaan tindak pidana narkotika.
Sinergi antara masyarakat dan kepolisian menjadi kunci dalam memutus mata
rantai peredaran gelap narkoba. Kami akan terus melakukan penegakan hukum
secara profesional, tegas, dan berkesinambungan demi melindungi generasi muda
serta menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Sumatera
Selatan," ujar Kombes Pol. Nandang Mu'min Wijaya, S.I.K., M.H.
baca berita lainnya di google news
