![]() |
| Polda Sumatera Selatan melalui jajaran Polres Prabumulih menunjukkan respons cepat dalam mengungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang meresahkan masyarakat |
PRABUMULIH MSM.COM — Polda Sumatera Selatan melalui jajaran Polres
Prabumulih menunjukkan respons cepat dalam mengungkap tindak pidana pencurian
dengan pemberatan (curat) yang meresahkan masyarakat. Seorang pelaku berinisial
EJH (42) berhasil diamankan Tim URC Tekab 11 Polres Prabumulih setelah diduga
membobol sebuah rumah kontrakan di Jalan Bukit Lebar, Kelurahan Karang Raja,
Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban
berinisial AH (29), yang mendapati tempat tinggalnya dalam kondisi berantakan
setelah pulang dari luar kota.
Peristiwa tersebut terjadi setelah korban
meninggalkan kontrakannya selama kurang lebih tiga minggu. Pada Sabtu, 11 Juli
2026, korban kembali ke tempat tinggalnya yang berada di depan Aku Coffee.
Saat tiba, korban mendapati jendela kamar dalam
kondisi terbuka dan sejumlah barang di dalam kamar telah berantakan. Setelah
dilakukan pengecekan, korban mengetahui sejumlah perhiasan yang berada di dalam
dompet, satu unit telepon genggam merek VILLAON warna Cyber Black, serta uang
tunai yang disimpan di dalam bingkai telah hilang.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian
materiel yang ditaksir mencapai kurang lebih Rp97.300.000. Korban kemudian
melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian untuk diproses sesuai
hukum yang berlaku.
Merespons laporan tersebut, Tim URC Tekab 11 Polres
Prabumulih melakukan penyelidikan secara intensif. Pada Senin, 10 Agustus 2026
sekitar pukul 16.00 WIB, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan
terduga pelaku di kawasan Jalan Bukit Lebar, Kelurahan Karang Raja.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Reskrim
Polres Prabumulih AKP Jon Kenedi, S.H., M.Si. memerintahkan Kanit Pidum Ipda
Andika Nasywa Widyadhana, S.Tr.I.K. bersama personel untuk bergerak menuju
lokasi dan melakukan penangkapan.
Petugas berhasil mengamankan EJH (42) tanpa
perlawanan. Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya melakukan
pencurian di tempat kejadian perkara.
Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan
sejumlah barang bukti, yakni satu unit telepon genggam merek VILLAON warna
Cyber Black beserta kotak kemasannya, satu buah pukul besi bergagang plastik
warna abu-abu hitam, serta satu buah obeng bergagang plastik warna merah, hitam
dan putih.
Pelaku beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa
ke Satuan Reserse Kriminal Polres Prabumulih untuk menjalani proses penyidikan
lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Jon Kenedi,
S.H., M.Si. mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja cepat
personel dalam merespons laporan masyarakat.
“Pelaku berhasil kami amankan bersama barang bukti
di wilayah Prabumulih Timur setelah petugas melakukan penyelidikan secara
intensif di lapangan,” ujar AKP Jon Kenedi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan ketentuan
tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477
KUHP.
Kapolres Prabumulih AKBP Gunarto, S.I.K., M.H.,
M.Tr.Mil. menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku
kejahatan yang meresahkan masyarakat.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan
yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres
Prabumulih. Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara cepat dan
profesional,” tegas AKBP Gunarto.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan
KOMBES POL. NANDANG MU’MIN WIJAYA, S.I.K., M.H. mengapresiasi respons cepat
jajaran Polres Prabumulih dalam mengungkap perkara tersebut.
“Pengungkapan ini menunjukkan bahwa Polri hadir dan
bergerak cepat ketika masyarakat membutuhkan perlindungan. Kami mengapresiasi
kerja keras personel Polres Prabumulih yang berhasil mengungkap perkara ini dan
mengamankan pelaku beserta barang bukti,” ujar KOMBES POL. NANDANG MU’MIN
WIJAYA.
baca berita lainnya di google news
