JAKARTA MSM.COM — Percepatan layanan pertanahan yang dilakukan
melalui Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari, membuka kesempatan bagi
masyarakat untuk lebih cepat memanfaatkan sertipikat tanahnya sesuai kebutuhan.
Kondisi tersebut tengah dialami oleh warga Jakarta Utara, Dewi Himjati, yang
pada Kamis (27/08/2026) lalu baru saja mengambil sertipikat hasil layanan
PERINTIS di Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Administrasi Jakarta Utara.
“Program ini buat saya besar sekali manfaatnya,
banyak sekali. Jadi kalau saya mau jaminkan sertipikat ini kembali, jadi cepat
selesai kan. Cepat putarlah modal saya di situ,” ujar Dewi Himjati dalam
keterangannya.
Dewi Himjati memberikan apresiasi kepada petugas
Kantah Kota Administrasi Jakarta Utara atas pelaksanaan layanan PERINTIS.
Menurutnya, proses peralihan hak sertipikatnya benar-benar selesai sesuai
target yang ditetapkan. “Terima kasih ya sama BPN, khususnya di Jakarta Utara
ini sudah menjalankan ketentuan dengan baik dan tepat waktu. Sebelum 10 hari
bahkan sudah selesai,” ungkapnya.
Pengalaman Dewi Himjati menjadi salah satu gambaran
manfaat dari transformasi layanan pertanahan yang tengah ditingkatkan
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Percepatan layanan pertanahan ini membutuhkan keterpaduan dan sinergi
antarpihak yang terlibat, dalam hal ini pada proses Peralihan Hak.
Untuk mendukung terwujudnya percepatan layanan bagi masyarakat,
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, terus mengawal kolaborasi antara Pejabat
Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan pemerintah daerah. Kedua pihak tersebut merupakan
pihak yang aktif terlibat dalam proses Peralihan Hak. PPAT terlibat dalam
pengecekan dan pembuatan Akta, sedangkan pemerintah daerah memiliki kewenangan
dalam tahap pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
“Ini tiga pihak ini untuk Peralihan Hak harus
kompak, ya.BPN, Pemda dalam hal ini Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah
(BPKAD), sama IPPAT harus kompak.Ini dalam rangka untuk melaksanakan ini supaya
cepat dan bisa berjalan arus kolaborasi dan sinergi,” kata Menteri Nusron saat
memberi pengarahan ke IPPAT dan BPKAD se-DI Yogyakarta, Jumat. (04/09/2026)
lalu.
Kolaborasi tersebut menjadi bagian penting dalam
mewujudkan layanan Peralihan Hak yang lebih cepat dan dapat memberikan
kepastian kepada masyarakat. Dengan proses yang semakin terintegrasi,
masyarakat tidak perlu menunggu terlalu lama untuk mendapatkan sertifikat
sehingga dapat segera dimanfaatkan sesuai kebutuhan.
baca berita lainnya di google news
