JAKARTA MSM.COM — Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran
Tanah (Dirjen PHPT) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan
Nasional (ATR/BPN), Asnaedi, menekankan bahwa Peralihan Hak Terintegrasi
(PERINTIS) 10 Hari tidak semata-mata berbicara mengenai percepatan proses di
Kantor Pertanahan. Menurutnya, inti program tersebut adalah membangun
transformasi ekosistem.
“PERINTIS ini bukan hanya transformasi layanan kita,
tapi lebih ke transformasi ekosistemnya karena banyak pihak yang terlibat,
seperti PPAT, pemerintah daerah melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda),
serta masyarakat sebagai pemohon. Itulah yang kita sebut dengan ekosistem
PERINTIS,” ungkap Asnaedi pada Selasa (08/09/2026).
Dalam ekosistem tersebut, Kepala Kantor Pertanahan
Kabupaten/Kota mempunyai tanggung jawab untuk memastikan seluruh rangkaian
proses berjalan sesuai target waktu. Tanggung jawab tersebut, kata Asnaedi, tidak
berhenti pada proses yang berlangsung di internal Kantor Pertanahan, tetapi
mencakup keseluruhan proses pelestarian hak yang melibatkan pihak-pihak
terkait. “Kalau PPAT terhambat tanggung jawab Kepala Kantor, kalau Bapenda
terhambat tanggung jawab Kepala Kantor, logistiknya gimana, karena dia yang
menguasai ekosistem itu,” jelasnya.
Oleh karena itu, Kepala Kantor Pertanahan diminta
aktif membangun koordinasi dengan PPAT dan pemerintah daerah. Koordinasi
tersebut diperlukan untuk mengidentifikasi dan menyelesaikan berbagai kendala
yang berpotensi menghambat proses pelestarian hak, termasuk melalui diskusi
dengan Bapenda terkait tahapan yang berada dalam kewenangan pemerintah daerah.
Selain membangun koordinasi antarpihak, Kantor
Pertanahan juga memiliki tanggung jawab untuk memastikan masyarakat memahami
persyaratan dan tahapan layanan. Edukasi dan sosialisasi menjadi bagian penting
agar masyarakat dapat menyiapkan dokumen serta memenuhi kewajiban yang
diperlukan sejak awal sehingga proses penyerahan hak dapat berjalan lebih
cepat. “Itu kewajiban kita memberikan edukasi, memberikan sosialisasi,
memberikan pemahaman,” ujar Asnaedi.
Dengan demikian, target penyelesaian maksimal 10
hari kerja tidak hanya menjadi ukuran kecepatan pelayanan di Kantor Pertanahan,
tetapi juga menjadi ukuran efektivitas koordinasi seluruh pihak yang terlibat
dalam pelestarian hak. Melalui ekosistem PERINTIS, percepatan layanan yang
diharapkan dapat dirasakan masyarakat secara utuh, sekaligus menjadi landasan
untuk memperluas transformasi hingga seluruh layanan pertanian.
baca berita lainnya di google news
