![]() |
| Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di kawasan Jakabaring, Kota Palembang |
PALEMBANG MSM.COM — Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera
Selatan mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang
terjadi di kawasan Jakabaring, Kota Palembang. Unit III Subdit III Jatanras
Ditreskrimum Polda Sumsel mengamankan satu orang pelaku berinisial MZ dalam
rangkaian Target Operasi (TO) Operasi Sikat I Musi 2026.
Kasus tersebut bermula dari laporan korban
berinisial DA (36) ke Polrestabes Palembang pada 2 Oktober 2024. Peristiwa
terjadi ketika korban sedang membersihkan tempat usahanya di kawasan Opi Raya,
Jakabaring, pada dini hari. Dua orang pelaku diduga masuk secara paksa,
kemudian melakukan kekerasan terhadap korban dan mengambil uang tunai.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit III Subdit
III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel melakukan penyelidikan untuk
mengidentifikasi serta melacak keberadaan para pelaku.
Setelah memperoleh informasi mengenai keberadaan
salah satu pelaku, Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel AKBP
Muhammad Sofwan Rosyidi, S.I.K., M.H., memerintahkan Kanit III Jatanras AKP
Iman Falucky, S.T.K., S.I.K., bersama Panit Opsnal Unit 3 IPTU I Gede Putu
Surya Wibawa Putra dan personel untuk melakukan penangkapan.
Pada Sabtu, 26 September 2026, tim opsnal berhasil
mengamankan MZ di kediamannya tanpa perlawanan. Sementara itu, satu pelaku
lainnya berinisial D diketahui telah lebih dahulu diamankan dalam perkara
berbeda.
Dalam penangkapan tersebut, penyidik turut
mengamankan barang bukti berupa senjata tajam yang diduga digunakan untuk
melukai korban, rekaman video kejadian serta pakaian korban yang berkaitan
dengan perkara.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera
Selatan Kombes Pol. Johannes Bangun, S.Sos., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa
pengungkapan perkara tersebut merupakan bagian dari komitmen Ditreskrimum dalam
menindaklanjuti laporan masyarakat dan mengungkap tindak pidana yang
meresahkan.
“Kami tidak memberi ruang bagi pelaku kejahatan
jalanan untuk merasa aman. Setiap laporan masyarakat akan kami tindaklanjuti
hingga tuntas,” ujar Kombes Pol. Johannes Bangun.
Ia menambahkan bahwa proses hukum terhadap pelaku
akan dilanjutkan sesuai prosedur yang berlaku, termasuk koordinasi dengan pihak
kejaksaan untuk memastikan kelengkapan berkas perkara dan proses hukum berjalan
sesuai ketentuan.
Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol.
Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menyampaikan apresiasi terhadap kinerja
jajaran Ditreskrimum dalam mengungkap perkara tersebut.
“Kami memastikan seluruh proses penyidikan berjalan
transparan dan akuntabel. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada
dan segera melapor apabila menemukan indikasi tindak kejahatan di lingkungan
sekitar,” ujar Kombes Pol. Nandang.
Polda Sumsel mengimbau masyarakat untuk meningkatkan
kewaspadaan, terutama saat beraktivitas pada waktu dini hari, serta segera
melaporkan situasi mencurigakan kepada kepolisian.
Penyidikan perkara masih berlanjut melalui
pemeriksaan saksi, pemeriksaan tersangka, pendalaman alat bukti serta
koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya.
baca berita lainnya di google news
