![]() |
| Layanan Pengukuran Terjadwal kini telah diterapkan di 462 Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia |
JAKARTA MSM.COM — Layanan Pengukuran Terjadwal kini telah diterapkan
di 462 Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia. Layanan
tersebut menerapkan tujuh hari waktu tunggu kegiatan pengukuran dan lima hari
proses penyelesaian Peta Bidang Tanah (PBT) setelah pengukuran, yang
pelaksanaannya sudah diuji coba sejak Juli 2025 lalu.
“Dari transformasi layanan pengukuran Terjadwal itu
tentunya banyak perubahan yang terjadi, baik dari segi internal BPN seperti
petugas ukur kami hingga para masyarakat dalam hal ini pemohon ya agar
masyarakat juga siap dengan berkas yang harus lengkap,” ujar Direktur Jenderal
Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (Dirjen SPPR), Virgo Eresta Jaya, di
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Jakarta
pada Senin (12/10/2026).
Virgo Eresta Jaya menjelaskan, dengan pengukuran
Terjadwal, masyarakat bisa memilih langsung opsi waktu pengukuran yang sudah
dijadwalkan. Waktu pengukuran jadi bisa disesuaikan dengan ketersediaan waktu
yang dimiliki masyarakat. Konsep layanan ini, per harinya para petugas ukur
mengerjakan satu berkas pengukuran berikut pemetaannya dengan waktu pengerjaan
sesuai dengan durasi layanan pengukuran Terjadwal, yaitu perkiraan maksimal
lima hari kerja.
“Itu idenya layanan pengukuran Terjadwal, simpul
pekerjaan kita perpendek. Dulu ada surat tugas dari kepala seksi pengukuran ke
pelaksana, lalu ke juru ukur. Juru ukur mengerjakan lalu yang memetakan petugas
pemetaan. Panjanglah. Kalau sekarang, kesimpulannya saya buat dua saja, petugas
ukur sekaligus pemetaan,” terang Virgo Eresta Jaya.
Tak hanya dari sisi petugas ukur, Dirjen SPPR juga
mengimbau masyarakat untuk memastikan kesiapan sebelum jadwal pengukuran,
seperti memastikan batas-batas bidang tanah dengan pagar atau patok dan tidak
ada masalah lain yang menimpa bidang tanah mereka. Persiapan ini juga tercantum
dalam surat pernyataan yang akan dijelaskan oleh petugas loket dan
ditandatangani oleh pelamar saat memasukkan berkas dan memilih jadwal
pengukuran di Kantah.
"Kita juga berusaha mengedukasi pemohon. Kita
memberikan surat pernyataan yang akan dijelaskan kepada petugas loket. Kalau
misal petugas ukur kita datang kemudian ternyata tetangganya tidak setuju
dengan batasnya, kita tutup ya berkasnya. Atau misalnya setelah kita petakan
ternyata masuk ke kawasan hutan, atau masuk aset Barang Milik Negara (BMN) kita
tutup ya," jelas Dirjen SPPR.
Transformasi layanan pertanahan juga diperkuat
dengan pembekalan sumber daya manusia. Dalam hal ini, pembenahan juga menyentuh
petugas loket yang menjadi lini awal dalam memastikan pemohon memahami
mekanisme pengukuran Terjadwal.
Menurut Virgo Eresta Jaya, petugas loket tidak hanya
menerima berkas, namun perlu membacakan atau menjelaskan surat pernyataan
kepada pemohon agar masyarakat memahami kesiapan yang harus dipenuhi sebelum
memilih jadwal pengukuran. Dengan cara tersebut, pemohon dapat mempertimbangkan
kembali pengajuan apabila kondisi bidang tanah maupun persyaratannya belum
siap, tidak menjadi tunggakan di kemudian hari.
“Petugas loket harus membacakan atau menjelaskan
surat pernyataan yang tadi saya sebut. Supaya apa? Supaya pemohon itu sadar.
Jadi banyak orang pemohon yang biasanya selama ini berkas-berkas belum lengkap,
di lapangannya belum siap, dia masuk. Itu bakal jadi tunggakan. Nah sekarang
banyak pemohon di beberapa tempat setelah dijelaskan oleh petugas loket,
akhirnya banyak yang berusaha melengkapi dan memastikan kelengkapan berkas
mereka. Jadi juga ada edukasi ke, bahwa mereka kalau daftar ya harus siap,”
pungkas Virgo Eresta Jaya.
baca berita lainnya di google news
