URUSAN pertanahan sering dikaitkan dengan kata
rumit oleh sebagian masyarakat karena banyaknya persyaratan yang harus
dipenuhi. Kekhawatiran harus menyiapkan banyak dokumen, tidak memahami
prosedur, hingga harus bolak-balik ke Kantor Pertanahan (Kantah) membuat tak
sedikit masyarakat yang menggunakan jasa perantara. Padahal, beberapa layanan
pertanahan, salah satunya layanan roya bisa dengan mudah diurus secara mandiri
ketika persyaratan layanan sudah terpenuhi di awal penyetoran berkas.
“Proses roya saat ini sangat cepat karena bisa
selesai dalam satu hari. Terlebih lagi, sejak awal pendaftaran saya sudah
diberikan informasi mengenai persyaratan yang harus disiapkan,” ujar Rizky,
pemohon layanan pertanahan asal Kelurahan Ngade, Kecamatan Ternate Selatan,
Kota Ternate, saat ditemui di Kantah Kota Ternate.
Rizky mengapresiasi pelayanan yang diberikan
Kementerian ATR/BPN. Menurutnya, kejelasan informasi dan arahan dari petugas
membuat masyarakat awam tampak lebih mudah memahami tahapan yang harus
dilakukan dalam mengurus layanan pertanahan.
"Saya mengucapkan terima kasih kepada
Kementerian ATR/BPN dan Kantah Kota Ternate atas pelayanan yang, mudah, dan
jelas. Saya mengajak masyarakat semua untuk datang ke Kantah, ayo urus sendiri
tanpa calo. Semoga pelayanan seperti ini terus dipertahankan dan sehingga
semakin memudahkan masyarakat cepat," tutur Rizky.
Pengurusan roya ini jadi salah satu layanan yang
bisa selesai cepat di Kantah. Catatan utamanya adalah berkas yang disajikan di
awal sudah lengkap sesuai persyaratan yang ditetapkan. Ahmad Sawari, warga
Kabupaten Lamongan, sudah mencoba sendiri mengurus roya atas dua sertipikat
tanahnya di Kantah Kabupaten Lamongan.
"Untuk pengurusan seperti saya ini, saya
lakukan sendiri tanpa melalui notaris atau pihak ketiga. Pengurusannya juga
mudah dan tidak bertele-tele. Saya sangat puas dengan pelayanan Bapak dan
Ibu," ungkap Ahmad Sawari.
Bagi masyarakat yang ingin melakukan pengurusan roya
atau penghapusan hak tanggungan, masyarakat dapat memenuhi persyaratan, di
antaranya formulir permohonan; fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) yang telah
dicocokkan aslinya dengan petugas loket; sertipikat tanah dan sertipikat hak
tanggungan; surat roya/keterangan lunas/pelunasan hutang dari kreditur; serta
fotokopi KTP pemberi hak tanggungan (debitur) dan penerima HT (kreditur) yang
telah cocokkan dengan aslinya oleh petugas loket. Masyarakat akan dikenakan
biaya pembayaran tarif PNBP Rp 50.000 per sertipikat hak atas tanah.
Informasi lebih lengkap terkait layanan roya, dapat
masyarakat temukan dalam Aplikasi Sentuh Tanahku, pada menu Info Layanan dan
layanan Roya. Selain itu, masyarakat juga bisa mendapatkan info lengkap
persyaratan layanan di Kantah Kota/Kabupaten setempat.
baca berita lainnya di google news
