-->

IKLAN

IKLAN

Bupati dan DPRD Muratara Tandatangani MoU PROPEMPERDA

mediasinarmuratara
04 Juni 2022, 09:26 WIB Last Updated 2022-06-04T02:27:11Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

 

Penandatanganan nota kesepahaman (MoU) penetapan keputusan DPRD tentang Rancangan Program Pembentukan Peraturan Daerah


MURATARA MSM.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Rawas Utara, menggelar rapat paripurna dalam rangka penandatanganan nota kesepahaman.

 

Sekaligus Memorandum of Understanding (Mou) dalam penetapan keputusan DPRD Kabupaten Muratara, tentang Rancangan Program Pembentukan Peraturan Daerah (PROPEMPERDA) Kabupaten Muratara di tahun 2022.


BACA JUGA : 

Bupati Muratara Lantik 15 Pejabat. Ini Nama – Nama Yang Dilantik !

 

Pelaksanaan kegiatan berlangsung di gedung paripurna DPRD Kabupaten Muratara di kelurahan Muara Rupit, Kecamatan Rupit, Kamis (02/06/2022).

 

Terlihat hadir Bupati Muratara Devi Suhartoni bersama Wakil Bupati H insyaallah, Wakil Ketua I, Wakil Ketua II DPRD Muratara, Kepala OPD, SKPD, Badan hingga Camat.


Penandatanganan nota kesepahaman (MoU) penetapan keputusan DPRD tentang Rancangan Program Pembentukan Peraturan Daerah



Ketua DPRD Kabupaten Muratara Efriansyah S.sos, menjelaskan bahwa rapat paripurna hari ini, membahas tentang 4 Raperda inisiatif DPRD, sekaligus penandatanganan MoU dalam penetapan keputusan DPRD Kabupaten Muratara tentang PROPEMPERDA Kabupaten Muratara di tahun 2022.

 

Yang sudah menjadi pemikiran dan pertimbangan yang matang untuk diusulkan dan dibahas menjadi perda, seperti Raperda Tentang Pelaksanaan Sosialisasi Perda (Sosper) oleh DPRD. Hal ini tentu berangkat dari tidak tersosialisasinya sejumlah Perda yang sudah diterbitkan.

 

” Untuk itu pihak DPRD Muratara sudah berpendapat sosialisasi perda ini penting diatur sedemikian rupa, sehingga peraturan-peraturan itu dapat dipahami oleh masyarakat, “jelas Efriansyah S.sos.


Rapat paripurna penandatanganan nota kesepahaman (MoU) penetapan keputusan DPRD tentang Rancangan Program Pembentukan Peraturan Daerah


 

Ada sebanyak 13 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yang terdiri dari 9 dari Eksekutif dan 4 dari inisiatif DPRD Kabupaten Muratara di tahun 2022.

 

Salah satunya raperda tentang perubahan kedua atas peraturan daerah Kabupaten Musi Rawas Utara nomor 3 tahun 2015 tentang tata cara pencalonan pemilihan pelantikan dan pemberhentian kepala desa OPD terkait bagian hukum serta dinas PMD dan P3A.


BACA JUGA : 

SMAN Rupit Sukses Gelar OSN-K Tingkat Kabupaten/Kota Tahun 2022

 

Sementara itu Sekretaris DPRD (Sekwan) Kabupaten Muratara, Effendi  dalam laporannya menyebutkan, ada sebanyak 13 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang terdiri dari 9 dari Eksekutif dan 4 dari Inisiatif DPRD Muratara.

 

Laporan :  David

Komentar

Tampilkan

BERITA TERBARU LAINNYA