-->

IKLAN

IKLAN

Satpol PP Muratara Sosialisasi Perda Pesta Rakyat. Ini Ketentuan dan Sanksinya !

mediasinarmuratara
31 Mei 2023, 17:24 WIB Last Updated 2023-05-31T11:00:20Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

 

Satpol PP Kabupaten Musi Rawas Utara menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 17 tahun 2019 tentang Pesta Rakyat di aula Siti Rahma


 

 

MURATARA MSM.COM – Melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 17 tahun 2019 tentang Pesta Rakyat, Pemkab Muratara dengan tegas melarang pesta yang dilaksanakan pada malam hari.  

 

Kegiatan pesta yang dilaksanakan oleh masyarakat, hanya diperbolehkan pada siang hingga sore, dengan beberapa ketentuan, dan harus mengajukan izin terlebih dahulu sebelum menggelar pesta.


BACA JUGA : 

 

Terkait hal itu, Satpol PP Kabupaten Muratara menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 17 tahun 2019 tentang pesta rakyat di aula Siti Rahma Muara Rupit Kecamatan Rupit, Rabu (31/5/2023).

 

Kepala Satpol PP Kabupaten Muratara Alfirmansyah mengatakan, masyarakat harus mengetahui Perda tersebut, sehingga ketika akan menggelar pesta hajatan mentaati ketentuan yang ada di dalam Perda.


BACA JUGA : 

 

“Pemerintah Kecamatan maupun Pemerintah Desa, dapat menyampaikan kepada masyarakat adanya Perda yang mengatur tentang pesta yang dilaksanakan oleh masyarakat, agar mengacu pada Perda Nomor 17 tahun 2019” ujarnya.

 

Dia menerangkan, ada beberapa poin penting dalam Perda tersebut yang harus diketahui oleh masyarakat. Diantaranya, setiap pesta yang dilaksanakan harus mendapatkan izin dari Bupati Muratara.

 

Dengan mengajukan surat permohonan izin. Surat tersebut sudah harus disampaikan empat belas hari sebelum pesta dilaksanakan. Dengan ketentuan pesta hanya diperbolehkan dari pukul 08.00 hingga 18.00 WIB.

 

Ada Sanksi Tegas

 

Ketentuan lainnya, tidak menganggu ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Seperti menutup jalan, menimbulkan bunyi yang terlalu keras serta tidak menganggu aktivitas masyarakat.

 

“Bila masyarakat tidak mengindahkan, sanksi tegas tentunya akan diambil dengan membubarkan pesta tersebut” tegas Alfirmansyah.


BACA JUGA : 

 

Tidak hanya pesanya yang dibubarkan, namun masyarakat yang melaksanakan pesta akan dimintai keterangan oleh APH. Bila ada pelanggaran hukum atau pidana, tentunya akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

 

“Namun, dalam pelaksanaannya, kita tetap mengedepankan pendekatan persuatif responsif” jelasnya.

 

Jurnalis : A.Majid

baca berita lainnya di google news

 

Komentar

Tampilkan

BERITA TERBARU LAINNYA